pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pemkab Maros akan Berlakukan ‘Jam Malam’

MAROS, BKM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros memastikan akan ada larangan-larangan pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Asisten 1 Pemkab Maros, Husain, mengatakan, ada pemberlakukan ‘jam malam’.
Pusat perbelanjaan, PTB, warung kopi, kafe, dan semacamnya dibatasi waktu operasionalnya. Hanya boleh sampai pukul 21.00 Wita. Hal itu disampaikan Husain setelah melakukan rapat koordinasi jelang Nataru di ruang rapat bupati, Senin (20/12).

”Ini untuk memudahkan pengendalian jelang Nartaru. Pantai Tak Berombak (PTB) aktivitasnya akan stop sampai pukul 9 malam. Tidak ada aktivitas hiburan-hiburan lagi,” jelasnya.
Husain menegaskan, hal ini berdasarkan petunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 66 tahun 2021. Pemberlakuan jam malam berlaku di seluruh wilayah Maros.
”Semua tempat hiburan dan yang menimbulkan keramaian. Jadi bukan hanya untuk PTB,” ungkapnya.

Mengenai jam operasional buka untuk PTB tetap dikembalikan ke pelaku usaha masing-masing. ”Mereka (pedagang) boleh menjual lebih awal, dulu mungkin mereka buka jam 6 bisalah buka jam 5,” katanya.
Sementara itu, Wakapolres Maros, Kompol Muhammadong, mengatakan, pihaknya akan menggelar operasi lilin. ”Kami menyiapkan 350 personal, dari instansi luar 119 orang seperti dari Satpol PP, perhubungan, TNI dan dinas kesehatan,” katanya.
Untuk operasi lilin ada tiga titik yang menjadi fokus pengamanan. Yakni di Grandmall, pos Lantas depan PTB, dan area langsung di PTBuhnya. Dia juga menegaskan, seluruh tempat yang memicu kerumunan akan dibatasi jam operasionalnya.
”Semua Warkop ditutup pada malam tahun baru. Kalau mereka tidak mau, maka akan dipaksa untuk tutup,” tegasnya. (ari/c)



×


Pemkab Maros akan Berlakukan ‘Jam Malam’

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link