MALILI, BKM — Sekkab Luwu Timur, H Bahri Suli menghadiri Rapat Evaluasi Pelaksanaan Penyederhaan Birokrasi pada Pemkab melalui video conference Kemendagri di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Luwu Timur baru-baru ini.
Rapat evaluasi dipimpin Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik. Dalam arahannya, dia menyampaikan terkait dengan penyetaraan jabatan, usulan masuk provinsi dan Kabupaten/Kota telah mencapai 98,39 persen dimana ada kurang lebih 143.115 jabatan target, berdasarkan data per 29 Desember 2021.
“Sudah ada 138.221 pejabat yang disetarakan dari 489 pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota telah mengusulkan penyetaraan jabatan,” ujar Akmal.
Akmal mengingatkan kepala daerah untuk segera melakukan pengangkatan dan pelantikan penyetaraan kedalam jabatan fungsional. Sesuai pasal 34 ayat 2 Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional, bahwa batas waktu bagi Instansi Pemerintah Daerah yang telah melakukan usulan penyetaraan jabatan yaitu paling lambat 31 Desember 2021.
Masih terdapat beberapa provinsi yang belum menyampaikan secara detail terkait usulan tentang penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan. Dirjen Otda Kemendagri berharap penyederhanaan birokrasi bisa diselesaikan sebelum tanggal 31 Desember 2021 ini.
“Penyederhanaan birokrasi melalui pengalihan jabatan struktural ke fungsional terus dilakukan dari pusat hingga daerah. Nantinya, hasil penyederhanaan ini adalah organisasi Pemerintahan kedepan akan berbasis pada fungsional dan kinerja, yang lebih mengedepankan output dan keahlian,” ujarnya.
Menurutnya, penyederhanaan birokrasi bukan hanya sekadar pengalihan jabatan. Ruang lingkup penyederhanaan birokrasi yang dilakukan oleh seluruh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah dilakukan melalui transformasi organisasi, transformasi sistem kerja, serta transformasi jabatan.
Sekkab Luwu Timur, H. Bahri Suli usai mengikuti rapat menyampaikan penyetaraan jabatan merupakan salah satu tahapan dalam penyederhanaan birokrasi, sebagaimana arahan Presiden RI, sebagai strategi untuk meningkatkan kinerja birokrasi.
“Guna mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang efektif dan efisien untuk meningkatkan kinerja Pemerintahan dan pelayanan publik perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) Nomor : 25 Tahun 2021 tentang penyederhanaan struktur organisasi pada instansi Pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi, saat ini Kabupaten Luwu Timur telah mengusulkan Penyetaraan Jabatan (PJ),” jelas H Bahri. (rls)

