MAKALE, BKM — Ratusan mahasiswa, pemuda dan masyarakat Sangtorayan, kembali menggelar unjuk rasa (kepung) disela-sela sidang gugatan Pemprov Sulsel atas keluarga Haji Ali di Pengadilan Negeri (PN) Makale, Tana Toraja, Selasa (4/1).
Unjuk rasa mendukung Pemprov Sulsel atas kepemilikan dua aset Pemprov didalam area Lapangan Gembira Rantepao dan SMA 2 Toraja Utara serta Gedung Dinas Kehutanan yang sudah bersertifikat.
Unjuk rasa mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polres Tana Toraja dipimpin Wakapolres Kompol Yulius Losong. Aksi massa sempat memanas saat massa hendak merangsek masuk ke halaman pengadilan. Mahasiswa kesal karena tidak diizinkan, sehingga menutup jalan hingga kemacetanpun tak terhindarkan.
Warga yang hendak melintas merasa terganggu dan akhirnya melakukan perlawanan. Untung tidak terjadi insiden meski sempat terjadi saling dorong antara warga, mahasiswa dan polisi.
Polisi menyiagakan satu unit mobil water Canon di halaman PN Makale. Massa yang hendak memaksa masuk disemprot dengan air sekaligus untuk mengurai kerumunan yang berpotensi terjadinya kluster baru Covid-19.
Para orator aksi silih berganti menyampaikan orasinya dengan seruan moral agar mempertahankan asset Lapangan Gembira yang kini dikuasai ahli waris Haji Ali. Sebelumnya Pemkab Toraja Utara kalah di Mahkamah Agung (MA). Bahkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Bupati Toraja Utara ditolak Mahkamah Agung per 16 Desember 2020 lalu.
Korlap aksi Hendra menegaskan mahasiswa, pemuda dan masyarakat Sangtorayan tidak akan pernah mundur meskipun hasil putusan sebelumnya dimenangkan Haji Ali melawan Pemkab Tana Toraja dan sudah inkra.
”Bukti keseriusan mempertahankan Lapangan Gembira sebelumnya kami menyegel Gedung DPRD Toraja Toraja sebab mahasiswa menilai anggota dewan tidak serius mendukung perjuangan warga Sangtorayan,” tukas Hendra. (gus/C)

