TAKALAR, BKM — Setelah sempat tertunda proses pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tiga pejabat, lantaran salah satu dari tiga peserta Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama pernah mendapat sanksi dari KASN berupa sanksi penurunan gaji berkala.
Syahriar diketahui mendapat sanksi KASN saat diketahui terlibat politik praktis pada Pilkada Takalar beberapa tahun lalu.
”Semuanya sudah clear. Pemkab Takalar telah ketemu dengan pihak KASN bahwa yang bersangkutan telah menerima sanksi KASN dan sanksi itu telah dicabut. Olehnya itu, proses pelantikan JPT Pratama sudah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” kata Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Takalar, H Muhammad Hasbi, Senin (3/1).
Menariknya dalam pelantikan itu dua camat diangkat sebagai kepala dinas (Kadis), di antaranya Syahriar dan H Baso Sau. keduanya adalah camat di wilayah Galesong dan Abdul Haris Kulle jabat kepala dinas pertanian rakyat yang sebelumnya adalah kepala Badan Pengembangan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BPKSDM).
Usai melantik ketiga pejabat eselon II tersebut, H Syamsari berpesan agar ketiganya memiliki pola pikir yang open minded dan memiliki cara pandang baru dalam menghadapi berbagai permasalahan yang terjadi saat ini.
”Setelah sekian lama mengalami kekosongan hari ini kita melantik pejabat definitif. Ada banyak perubahan didalam urusan yang ditangani, olehnya itu dibutuhkan kepala dinas yang open mind, terbuka dalam menanggapi permasalahan yang dialami masyarakat. Cara pandang harus dirubah, kita jangan berpikir tradisional. Kita harus punya cara pandang baru,” pesannya. (ira/c)

