BELOPA, BKM — Pelaku pembunuhan terhadap M Yusuf Dg Parobba, AP (21) berhasil diamankan aparat kepolisian Polres Luwu.
Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto pada sesi konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Jon Paerunan dan Kasi Propam Polres Luwu AKP Samuji menjelaskan usai terjadi pembunuhan, korban M Yusuf Dg Parobba, warga Kelurahan Senga Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu ditemukan warga dalam keadaan bersimbah darah di Halaman Masjid Nur Ikhwan, Jumat (31/12).
Usai kejadian dalam kurun waktu tujuh jam, tim gabungan Unit Reskrim Polres Luwu berhasil meringkus AP (21) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan.
Ditambahkan Kapolres, tersangka AP yang merupakan warga Suli melakukan penganiayaan terhadap korban lantaran tidak terima ditegur karena hendak menabraknya dengan sepeda motor.
“Pelaku memukul berulang kali pada bagian pelipis, wajah dan belakang kepala korban dengan menggunakan sajadah dan batu hingga korban dilarikan ke rumah sakit dan mengakibatkan meninggal dunia,” ujar Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto.
Motif pelaku menurut hasil penyelidikan, murni karena pelaku sakit hati karena ditegur oleh almarhum yang pada saat itu sempat ingin tertabrak. Saat keluar dari pertigaan jalan yang hendak pergi melaksanakan ibadah shalat subuh, pelaku AP mendatangi almarhum dengan emosi hingga mengakibatkan penganiayaan.
“Di lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah batu sebesar kepalan tangan orang dewasa, satu pasang sendal warna hitam dan sebuah lap kaki yang berlumuran darah,” tambah Kapolres.
Setelah polisi melakukan penyelidikan dan analisa menggunakan CCTV dan pengembangan terhadap tujuh orang saksi yang diperiksa, penyidik menyimpulkan kejadian murni kriminal.
”Kondisi kejiwaan tersangka saat itu dalam kondisi normal dan tidak terpengaruh alkohol dan juga tidak dalam gangguan kejiwaan,” jelas Kapolres.
Pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat junto 338 tentang pembunuhan dan pasal 340. (*)

