MAKALE, BKM.COM– Surat Edaran (SE) Bupati Tana Toraja, Nomor 009/1317/XII/Setda, terkait tenaga kontrak daerah (TKD) belum boleh masuk kerja tahun 2022 sebelum keluar SK baru.
Pengambilan kebijakan ini tentunya sangat sulit, namun harus dilakukan untuk menyelamatkan daerah ini kedepan. Pemerintah Daerah (Pemda) tentunya selektif melakukan penilaian berdasarkan kinerja.
Seleksi tenaga kontrak daerah (TKD) bay data, sebab banyak TKD masih tercantum dan terdaftar tidak pernah masuk kerja, ada yang sudah meninggal, dan juga diluar daerah.
Penundaan SK TKD juga didasari kebijakan pimpinan OPD, juga tertib adminstrasi, penyesuaian anggaran, serta kebutuhan organisasi, terang Sekda Dr Semuel Tande Bura, Jumat (7/1).
Semuel akui, SE bupati benar ada pengecualian kepada OPD
Satpol PP, Pemadam Kebakaran, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat (PUPR), tenaga kebersihan, Setda dan Rumah Sakit Lakipadada karena dilatarbelakangi beban kerja.
Menurut Semuel, sesuai DPA tahun 2022 hanya diakomodir 1.100 TKD, meskipun tahun 2021 lalu masih terakomodir 1.553 TKD, membuat 453 TKD perlu dicermati lebih saksama dan dirasionalisasi. Jika ada yang ribut sebelum keluar SK baru, tanya pimpinan OPD jika ada dinilai pincang.
Perlakuan bagi TKD yang rajin dengan yang malas bekerja tentu tidak boleh sama, sebab kinerja barometer membawa citra positif pemerintahan, dan konsekwensinya
memberikan pelayanan lebih baik kepada masyarakat.
Penilaian kinerja menentukan besaran TKD, sehingga dibutuhkan kejujuran dari pimpinan membuat laporan kinerja, ujar Semuel (agus).

