PAREPARE, BKM — Seorang pria Syamsuriadi Alias Adi (30) diamankan tim gabungan Polres Parepare diamankan di Jalan Baso Daeng Patompo, Kota Parepare, Minggu (9/1). Korbannya adalah seorang tukang ojek.
Kapolres Parepare AKBP Welly Abdillah melalui Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Hasdin mengungkapkan berdasarkan kejadian pada (8/1) malam Resmob Polres Parepare pangsung melakukan pencarian terhadap pelaku.
“Berdasarkan laporan yang diterima, tim langsung bergerak melakukan pencarian terhadap pelaku pencurian di lokasi kejadian (TKP),” ungkap AKP Hasdin.
Pihaknya berhasil mengamankan penadah barang yang diperoleh dari hasil kejahatan di Kabupaten Pinrang. Tim kemudian bergerak mengamankan Syamsuriadi (30).
“Kami terlebih dahulu mengamankan penadahnya, dari hasil interogasi yang dilakukan kemudian kami mengamankan pelaku. Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku hendak menjual handphone hasil curiannya, ” ujarnya
Dari tangan pelaku polisi menyita tiga unit HP jenis VIVO Y91,OPPO, A12, OPPO, A3S warna hitam dan uang tunai sebanyak Rp. 600 ribu serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku melancarkan aksinya sebagai barang bukti.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Syamsuriadi dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. (mup/C)

