pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tiga Tahun Terakhir 40 Kasus Bunuh Diri di Tana Toraja

MAKALE, BKM.COM–Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi, Kamis (20/1) rilis tiga kasus menonjol dan meresahkan warga didaerah ini, dengan empat tersangka.

Didampingi Wakapolres, Kompol Yulis Palayukan, Kasat Reskrim, AKP H.Syamsul Rijal, Kasat Narkoba, AKP Gerianto Pabuang, dan Kasat Lantas Iptu Adnan Leppang, Kapolres Juara Silalahi kepada media menguraikan,  tiga kasus menonjol dan meresahkan warga Tana Toraja sedang ditangani Reskrim Polres Tana Toraja. 

Selain Pencurian motor Honda CRG 150 CC di Toraja Airport milik Andullah (26), Minggu (9/1),  pelakunya warga Pannara,  Antang Kota Makassar inisial AP (29), sudah ditetapkan tersangka, dengan ancaman pidana 5 tahun, sesuai pasal 362 KUHP. Tersangka sudah berkali-kali melakukan perbuatan serupa, kata Juara Silalahi.

Demikian pula perjudian sabung ayam, di Kelurahan Tangti, Kecamatan Mengkendek, Minggu (6/1) dengan dua orang AG (60) warga Tondon Mamullu, Kecamatan Makale, RD (34) warga Kelurahan Tampo, Mengkendek.

Barang bukti diamankan dilokasi, selain 6 ekor ayam jago, benang pengikat taji, 8 unit sepeda motor, dan uang tunai Rp 3.007.000.
Kedua tersangka diancam pidana 3 tahun, sesuai pasal 303 KUHP, ujar Juara Silalahi.

Selanjutnya video mesum pelajar menggunakan seragam sekolah di Tana Toraja, Senin (17/1) ditangkap Resmob Polres Tana Toraja. Korbannya SN (17) anak dibawa umur, warga Perindingan, Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Tana Toraja.

Pelaku inisial YP (22) warga Tanete Palipu, Mengkedek, sudah ditetapkan tersangka.

YP menyebarkan video mesum, Jumat (14/1) melalui media sosial story facebook miliknya bernama @yoko dan history WhatsApp. Video tersebut ia rekam sendiri melalui Hendpone miliknya, Senin (10/1)  sekitar pukul 12.00 wita.

Atas perbuatan tersangka YP diancam pindana kurungan 6 tahun, sesuai pasal 37 Jo pasal 11 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman minal 1 tahun, dan paling lama 12 tahun, atau denda Rp 500 juta, dan paling banyak 6 milyar, dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 (1) UU No 19 tahun 2016, telah dirubah  UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana hukuman 6 tahun.

Sebelumnya pelaku meminta sejumlah uang dan juga dilayani berhubungan badan.

Jika tidak dipenuhi permintaan pelaku video disebarkan di media sosial Watshap dan pacebook.

Barang bukti diamankan 1 unit HP merek Oppo tipe A12 berwarna biru, berisi video berdurasi 3 menit 9 detik, imbuh Juara Silalahi.

Lanjut Juara Silalahi, pihak Polres Tana Toraja tidak pandangbulu berantas dan grebek arena judi sabung ayam, demikian pula ygang tidak tesmi maupun sembunyi-sembunyi.

Ditambahkan Kasat Reskrim, AKP H.Syamsul Rijal, tiga tahun terakhir 2020-2022, kasus bunuh diri menonjol dengan 40 kasus, dengan motif beragam persoalan ekonomi, dan asmara, serta kekerasan rumah tangga. Rinciannya tahun 2019 sebanyak 14 kasus, tahun 2020 sebanyak 13 kasus, tahun 2021 ada 11 kasus, dan tahun 2022 ada 2 kasus, singkat Syamsul Rijal.

Kasat Narkoba, AKP Gerinato Pabuang, tidak menampik kalau kasus narkoba juga menonjol didaerah ini. Tahun 2021 ada 10 kasus dengan tersangka 13 orang, 1 perempuan, dan 12 laki-laki.

Barang bukti berupa sabu 6,35 gram, dan Narkotika 30.33 gram. Di Tana Toraja belum ditemukan bandar, kecuali kurir kerap jadi korban, pungkas Gerianto (agus).




×


Tiga Tahun Terakhir 40 Kasus Bunuh Diri di Tana Toraja

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link