ENREKANG, BKM — Kapolres Enrekang AKBP Arief Doddy Suryawan memimpin press release pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di Ruang Lobi Mapolres Enrekang, Rabu (25/1)
Kepada wartawan Kapolres mengatakan, Polres Enrekang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I. Ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika dengan pelaku menggunakan kendaraan mobil Daihatsu Pick Up warna hitam.
Kedua pelaku asal Makassar IL (24) dan DW (21) masih berada di sekitar Batili Kelurahan Galonta Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang. Pada saat itu Unit Lidik Sat Resnarkoba Polres Enrekang melakukan penyelidikan di tempat dimaksud. Sekitar pukul 15.30 Wita unit lidik menghentikan mobil dan langsung dilakukan geledah.
Polisi menemukan satu sacet narkotika jenis shabu didasbor pintu sebelah kiri mobil yang dikendarai kedua tersangka IL dan DW dengan berat bruto 0,50 Gram. Kedua tersangka diamankan beserta barang bukti dan dilakukan pemeriksaan di Mapolres Enrekang.
Atas perbuatan tersebut Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman,di pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000 dan paling banyak Rp. 8.000.000.000. (her/C)

