pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Warga Dusun Diringkus Nyabu

RANTEPAO, BKM — Satuan Narkoba Polres Toraja Utara meringkus seorang pria ETL (54) warga Dusun Tanete, Kelurahan Nonongan Utara, Kecamatan Sopai, Toraja Utara karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. ETL ditangkap di Jalan Poros Lolai, Kelurahan Nonongan Utara.
Usai diperiksa dan dilakukan gelar perkara, ETL langsung ditetapkan sebagai tersangka. Hasil tes urinenya juga positif.

Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, Iptu Aswan Afandi saat dikonfirmasi membenarkan penangkap tersangkan dalam kasus narkoba dengan melakukan penggeledahan di TKP.
Menurut Iptu Aswan, polisi menyita barang bukti satu sachet plastik klip bening berisikan butiran kristal bening yang diduga sabu-sabu, satu lembar celana kain pendek warnah putih merk zebra. Sebelum ditangkap, Kanit Opsnal Bripka Whydial Sampetandung bersama tiga personel lainnya membuntuti pelaku dekat rumahnya. Saat digeledah ditemukan barang bukti dan pelaku langsung digiring ke Mapolres Toraja Utara.

Tersangka ETL sudah mendekam dibalik teruji besi Polres Toraja Utara, dengan ancaman pidana penjara 4 tahun sesuai Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (gus/C)




×


Warga Dusun Diringkus Nyabu

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link