GOWA, BKM — Dari 500 bidang tanah yang telah diukur dan diapresial di atas lahan bakal pembangunan Bendungan Jenelata, di Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa, baru 392 bidang yang sudah dibayarkan. Sisanya masih menunggu pembayaran.
Pembayaran 108 bidang tanah yang ditunda oleh panitia pembebasan tanah bendungan Jenelata dalam hal ini pihak Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ) pada Desember 2021 lalu disebabkan masih banyak dokumen pemilik yang belum rampung.
Terkait adanya 108 bidang tanah di Manuju belum dibayarkan, dibenarkan Kepala BPN Gowa, Asmain Tombili. Dikatakan Asmain Tombili, proses pembebasan lahan bendungan Jenelata ini harus melalui beberapa poin persyaratan sebelum pemilik lahan dibayarkan.
Dijelaskan, untuk pembangunan Bendungan Jenelata ini, ada 500 bidang tanah dibebaskan karena harus ditenggelamkan. Lahan-lahan ini pun sudah diukur dan sudah diapresial oleh lembaga independen.
”Jadi lembaga independen yang melakukan apresial itu disiapkan pihak balai (BBWSPJ). Bukan BPN dan bukan juga kejaksaan. Yang punya uang itu adalah BBBWSPJ. BPN dan kejaksaan di sini hanya dalam posisi mengatur prosedur pembebasan saja. Jadi bukan sebagai pihak yang membayarkan,” jelas Asmain saat menjelaskan peran BPN dalam menangani pembebasan lahan Bendungan Jenelata ini kepada sejumlah media di kantor Kejaksaan Negeri Gowa, akhir pekan lalu.
Dikatakan, dari 500 bidang yang sudah diukur dan diapresial ini, kemudian dimusyawarahkan terkait harganya. Dan warga pemilik 500 bidang ini pun sudah setuju. Lalu dilakukan pembayaran oleh pihak balai sesuai bukti-bukti kepemilikan yang ada.
”Namun setelah dilakukan verifikasi, hanya 392 bidang yang bisa dibayarkan per 21 Desember 2021 lalu. 392 ini pemiliknya 98 orang warga. Berkasnya lengkap. Lalu sisanya 108 bidang itu yang ternyata belum lengkap berkas,” tambahnya.
Asmain menegaskan lagi, 108 bidang yang belum dibayarkan itu harus ditunda pembayarannya ke tahun 2022 ini. ” Kenapa? Karena panitia masih melakukan pemeriksaan dokumen lebih detail. Ternyata, masih ada belum lengkap. Kekurangan-kekurangan itu seperti belum ada persetujuan dari ahli waris. Panitia tidak mungkin bertindak sepihak melakukan pembayaran tanpa ada persetujuan ahli waris. Buntutnya nanti panitia bisa ikut bermasalah, dituntut sama ahli waris,” kata Asmain.
Selain belum ada persetujuan ahli waris, hambatan lainnya berupa adanya kekurangan berkas persetujuan pemberi hibah. Ada juga yang surat kewarisannya belum ditandatangani camat. Ada juga ahli warisnya belum datang sementara pembayaran tidak boleh diwakili. Ada juga yang dokumen kepemilikannya baru tiga tahun dan ada juga garapannya berbeda dengan daftar nominatif. Ada juga ahli warisnya belum dewasa. Ada juga pemiliknya tidak ada di tempat. Tapi bukan berarti tidak dibayarkan, terjadi penundaan karena dokumen pendukung harus dilengkapi dulu. Ada juga karena lahannya masih masuk kategori tanah negara.
”Jadi itu semua kendala kenapa 108 bidang tanah lainnya belum dibayarkan,” kata Asmain.
Asmain juga menjelaskan prosedur pembayaran. Hal pertama dilakukan adalah dilakukan apresial dan penilaian harga dilakukan oleh tim independe. Hasil apresial ini diserahkan ke pihak BBWSPJ. Tapi sebelumnya itu pihak BPN melakukan validasi dulu.
”Kita musyawarahkan dulu setuju atau tidak masyarakat dengan nilai pembayaran sekian. Ternyata semua setuju. Barulah kita sorong ke balai kembali. Tapi untuk pembayaran, semua pendukung dokumen pemilik harus dilengkapi dulu,” papar Kepala BPN Gowa.
Sementara itu Halimah, Pelaksana Tehnik PPK Bendungan BBWSPJ menjelaskan, pembayaran 108 bidang tanah memang ditunda dan baru dianggarkan kembali pada tahun 2022 ini. Nilai anggarannya sebesar Rp102 miliar.
”Pembayaran 108 bidang itu tahun 2022 ini baru didaftarkan lagi untuk pembayaran. Pada akhir 2021 lalu kita sempat mengembalikan dana sisa pembayaran ke negara. Ini terjadi karena verifikasi dokumen pemilik masih ada yang kurang. Sekarang kita mulai ajukan anggaran itu kembali untuk proses pembayaran selanjutnya. Namun sesuai prosedural dan aturannya sepanjang kekurangan dokumen pemilik belum dilengkapi maka pembayaran juga belum akan dilakukan. Jika sudah lengkap maka kita bayarkan,” jelas Halimah.
Dikatakan Halimah, pihak balai sudah bersurat kembali untuk penlok ke negara. ”Untuk pembayaran tahun ini, kami juga sudah menyurat ke negara. DIPA nya sudah tersedia sebesar Rp102 miliar. Jumlah ini yang akan kita bayarkan untuk membebaskan bidang tanah tersisa lainnya,” jelas Halimah.
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani, berharap, masyarakat tidak keliru memahami prosedur pembebasan lahan pembangunan Bendungan Jenelata ini. Diakui, dalam kepanitian semua unsur dilibatkan yakni pemerintah kabupaten, Forkopimda (meliputi Polres, Kejari, Kodim, Pengadilan Negeri), pihak BBWSPJ, Camat, Kepala Desa/Lurah setempat.
”Jadi semua unsur dilibatkan dalam kepanitiaan tersebut tentunya dengan masing-masing kewenangan. Kewenangan Kejaksaan disini adalah sebagai pendampingan hukum baik untuk pemerintah maupun masyarakat dan sebagai Jaksa Pengacara Negara, kewenangan BPN melakukan pengukuran lahan termasuk validasi dan lainnya, kewenangan BBWSPJ melakukan apresial melalui tim independen dan melakukan pembayaran, kewenangan Polres dan Kodim melakukan pengawasan pengamanan,” papar Kajari Gowa, Yeni Andriani. (sar)

