MAKALE, BKM — Pimpinan DPRD Tana Toraja menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pemkab yang diwakili Sekkab, Asisten Pemerintahan, Kadis Pendidikan, BPKSDM, Inspektorat, Kabag Pemerintahan Umum, dan Kabag Hukum, dan tim ferifikasi TKD membahas tiga poin aspirasi diterima DPRD.
Selain mutasi Kepala Sekolah (Kepsek) sebelumnya, juga nasib Tenaga Kontrak Daerah (TKD) tahun 2022, dan Surat Keputusan (SK) Kepala Lingkungan, RT, serta Hansip.
Ketua DPRD Tana Toraja Welem Sambolangi, usai RDP kepada BKM mengatakan mutasi itu hal biasa bagi ASN. Rotasi sebagai konsekwensi jabatan, apalagi kalau proses penjenjangan. Meski begitu aspirasi diserap anggota dewan wajib hukumnya ditindaklanjuti, dengan tetap mengikuti protap dan aturan, serta regulasi lainnya.
Menurut Welem, mutasi itu menjadi kewenangan bupati jadikanlah momen menyejukkan bagi masyarakat. Jangan terkesan ada kesewenangan, apalagi pasrah dengan keadaan dan kondisi yang ada.
Permendikbud No 20 tahun 2021 wajib menjadi acuan mutasi Kepsek sehingga keresahan dan kisruh mutasi otomatis terjawab. Hasil RDP hari ini Kadisdik Tana Toraja segera laporkan ke Bupati setelah dilakukan inventarisir dan pendataan (Mapping), sehingga kebutuhan guru disekolah merata sesuai kompetensi dimiliki tingkatkan kualitas dan mutu pendidikan.
Menurut Welem terkait nasib TKD tahun 2022, bupati didesak segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK), tanpa mengabaikan rekomendasi pimpinan OPD didasari analisa jabatan. Apalagi aturan baru tahun 2023 sudah tidak ada lagi TKD, kecuali ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Demikian pula nasib para Kepala Lingkungan, Ketua Rukun Tangga (RT), dan Hansip, di 47 kelurahan di Tana Toraja, Pemda didesak lakukan sosialisasi memastikan status, masihkah dibutuhkan tenaganya melayani masyarakat.
Welem tidak menimpali kalau RDP kali ini adalah klarifikasi dan tindaklanjut RDP komisi satu sebelumnya. (gus/C)

