pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dua Warga Diamankan Judi Sabung Ayam di Tongkonan Panakka

RANTEPAO, BKM–Resmob Polres Toraja Utara, Sabtu (12/2), kemarin, sekitar pukul.16.15 Wita, menangkap dua pelaku judi sabung ayam berinisial YP (63) warga Salubanga, Lembang Tondon, Toraja Utara, dan MP (43) warga Kolean, Lembang Lili’ Kira’, Nanggala, Toraja Utara.

Kedua pelaku judi sabung ayam diamankan di Tongkonan Panakka, Lembang Tandung Nanggala,  Kecamatan Nanggala, Toraja Utara.

Barang bukti (BB) diamankan, selain
1 ekor ayam yang sudah di adu (Pemenang) warna Kuning Hitam (Buri), juga 1 ekor ayam warna merah hitam (Sella), dan 1 ekor ayan warna Kuning Hitam (Kori), dan sejumlah uang tunai hasil taruhan, terang Kasat Reskrim Polres Toraja Utara (Torut), Iptu Andi Iifan Fachri.

Menurut Andi Irvan, sebelum pelaku diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara, menerima Informasi dari masyarakat bahwa banyak motor yg terparkir di Pinggir Jalan, dan terlihat ada beberapa masyarakat membawa ayam jantan.

Pasca Resmob terima aduan warga, tim langsung ke TKP melakukan penyelidikan, dan benar dilokasi sedang berkumpul banyak orang judi sabung ayam. Setelah melihat petugas datang mereka berlarian.

Namun dua pelaku berhasil diamankan YP dan MP, langsung di interogasi dan mengakui perbuatannya. Kedua pelaku digelandang ke Polres Toraja Utara bersama barang bukti, dan telah menginap dikamar prodeo dibalik teruji besi Polres Toraja Utara, ujar Andi Irvan.

Menurut Andi Irvan, modus judi sabung ayam para pelaku mengadu ayam jantan (jago) gunakan taji dengan taruhan sejumlah uang.
Ayam yang lari atau mati dinyatakan kalah, dan yang menang menerima uang taruhan sebagai keuntungan.

Kedua pelaku diancam pidana berlapis, selain tidak mengindahkan social distancing kerumunan di masa pandemi wabah Corona
sesuai pasal 93 Jo Pasal 9 ayat (1)
UU RI No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, ancaman pidana 1 tahun, juga pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan pidana maksimal 10 tahun, ujar Andi Irvan (agus).



×


Dua Warga Diamankan Judi Sabung Ayam di Tongkonan Panakka

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link