SIDRAP, BKM — Proyek jalan lingkar kantor Satuan Kantor Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Sidrap, akan dilanjutkan. Tahun 2016 Pemkab kembali membebaskan lahan milik warga sepanjang 10 kilometer.
Pembebasan lahan yang akan dilalui proyek milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel di Sidrap itu, akan di prioritaskan di empat kelurahan di Kecamatan Watang Pulu, Sidrap.
Empat Kelurahan yang akan terkena pembebasan lahan lanjutan proyek jalan lingkar di Sidrap itu, masing-masing di Kelurahan Arawa, Uluale, Bangkai serta Lawawoi.
Kadis Bina Marga Sidrap, Abdul Rasid mengatakan, proyek jalan lingkar di Sidrap itu dimulai sejak tahun 2012 dan akan dikerjakan secara bertahap hingga rampung.
Sesuai site plan lanjutan proyek jalan lingkar akan dimulai dari terminal Lalawoi, Kecamatan Watang Pulu hingga ke jalan Soppeng, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.
Ditanya soal harga tanah?, Rasid mengaku belum bisa memastikannya, “Soal harga tanah, itu akan dilakukan survey dan transaksi harga oleh tim Appraisal. Jadi bukan pemerintah daerah yang tentukan,” ujar Rasid, Minggu (27/3).
Kabag Pemerintahan Setdakab Sidrap, Andi Safari Renata, ikut membenarkan rencana Pemkab Sidrap membebaskan 10 kilometer untuk kelanjutan proyek jalan lingkar di Sidrap itu.
Kini, masih sebatas sosialisasi kepada masyarakat atau pemilik tanah. Tahapannya diawali untuk mendegarkan kesediaan pemilik tanah.
Pengumpulan alat bukti kepemilikan tanah, kemudian, pengukuran lokasi, penilaian harga tanah oleh tim independen (Appraisal), penyampaian harga tanah, lalu berakhir dengan pembayaran harga tanah.
“Baru-baru ini, kita baru melakukan rapat pemantapan kegiatan dan diminta kepada empat lurah yang terkena dampak pembebasan lahan untuk memfasilitasi kegiatan itu, termasuk pak camatnya,” ujar Safari. (ady/C)
Pemkab Bebaskan 10 KM Jalan Lingkar
×

