PINRANG, BKM — Kasus peredaran narkoba di Kabupaten Pinrang kembali terungkap. Personel dari Unit III Subdit I Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sulsel yang membongkarnya. Dipimpin langsung Kanit Kompol Andi Sofyan, dua orang bandar berhasil digulung. Barang bukti yang diamankan tergolong cukup besar.
Mereka adalah Bababulu alias La Baba (41), warga Jalan Andi Johan, Kelurahan Laleng Bata, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, dan Aras alias Larase (34), tinggal di Leranglerang, Kelurahan Watang Sawitto, Pinrang. Keduanya ditangkap dalam sebuah penggerebekan yang berlangsung di jalan poros Pinrang, Kelurahan Laleng Bata, Kecamatan Paleteang, Pinrang, Minggu (13/2) pukul 13.02 Wita. Saat hendak diamankan, mereka mencoba melarikan diri ke tengah sawah.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkusan kantong warna hitam putih berisi lima saset bening berisi serbuk kristal diduga sabu seberat lebih kurang 245 gram. Ada juga satu unit gawai merek Nokia warna hitam, serta satu unit HP Samsung warna putih, dan satu unit HP Vivo warna hitam.
Penangkapan kedua terduga pelaku berlangsung cukup dramatis. Mereka sudah dibuntuti sehari sebelum ditangkap, tepatnya pada Sabtu, 12 Februari 2022 sekitar pukul 19.30 Wita.
Petugas yang semula mengikuti kedua pelaku sempat kehilangan jejak. Namun polisi tak berputusasa dan terus berusaha mendeteksi keberadaan pelaku. Alhasil, kerja keras mengejar kedua terduga berbuah manis. Jejak La Baba dan Aras ditemukan di sebuah gubuk tengah sawah.
Ketika itu, tim mendapati dua orang sesuai ciri-ciri yang telah dikantongi sedang memasuki rumah sawah. Aparat yang membuntuti dan menyamar sebagai petani sempat dicurigai, sehingga pelaku Bababulu alias Baba membuang bungkusan barang bukti tersebut ke dalam rumah sawah.
Saat digerebek, keduanya berhamburan melarikan diri. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran di pematang sawah. Tak ingin buruannya hilang, polisi terus mengejar dan mengeluarkan tembakan peringatan beberapa kali ke udara. Tetapi pelaku tak menghiraukan. Polisi pun mengepung empat penjuru lokasi tersebut, tentunya harus masuk ke sawah yang berlumpur.
Kanit III Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel Kompol Andi Sofyan, Senin (14/2) menjelaskan, bahwa dalam pengungkapan kasus ini timnya sempat mendapat perlawanan dari pelaku karena menolak ditangkap. ”Anggota harus berlumpur karena masuk ke sawah. Pakaian mereka dipenuhi lumpur. Dari tangan pelaku disita barang bukti sebanyak lima bal dengan berat total 245 gram,” terang Andi Sofyan.
Mantan kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang dan Sidrap ini menambahkan, terungkapnya kasus tersebut diawali ketika timnya menerima informasi jika keduanya sering menjual sabu ke Kota Makassar. Dari situ polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Untuk kepentingan pengembangan kasus ini, selanjutnya Lababa dan Aras beserta barang buktinya diboyong di Ditres Narkoba Polda Sulsel guna penyidikan lebih lanjut. Adapun pasal yang disangkakan pada kedua pelaku, yakni pasal 114 ayat (1) sub 112 Ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup. (ady/b)