MAKASSAR, BKM — Dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembagunan kapal 10 Gross Ton dan alat tangkap ikan, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Selayar tahun 2013 resmi dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Kelas I Makassar.
Keduanya masuk bui, setelah diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulselbar berikut barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tersangka dan barang buktinya sudah kita terima dari penyidik,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Selayar, Firman Sirait, Selasa (29/3).
Firman mengatakan, syarat formil dan materil telah dinyatakan lengkap, sehingga JPU menerima proses tahap dua kasus tersebut dari penyidik.
Dalam kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulselbar telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni rekanan Andi Bahtiar dan PPTK Muhammad Dahyar.
Kedua tersangka, kata Firman, ditahan karena alasan obyektif dan subyektif. Menurut dia, penahanan dilakukan untuk mengefesienkan serta memudahkan JPU dalam proses pelimpahan tersangka dipersidangan.
“Penahanan kita lakukan supaya memudahkan dalam proses persidangan,” tandasnya.
Selain itu, keduanya ditahan karena dikhawatirkan dapat menghilangkan alat bukti, mengulang kembali perbuatannya dan melarikan diri.
Penahanan tersangka kata Firman dilakukan hingga 20 hari kedepan, hingga batas waktu pelimpahan tersangka dan barang buktinya di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. “Tersangka kita tahan hingga 20 hari kedepan,” tegasnya.
Diketahui, proyek sebesar Rp8 miliar yang bersumber dari anggaran DAK dalam APBD Kabupaten Kepualauan Selayar. Dari Rp8 miliar dana yang dikucurkan dinas Kelautan mengalokasikan kepada bidang perikanan tangkap sebesar Rp5 miliar.
Sedangkan Rp3 miliarnya lagi digunakan untuk pembangunan 4 unit kapal penangkap ikan bersama mesin dan alat tangkapnya.
Dalam proyek pembangunan kapal tersebut, pihak rekanan tidak melaksanakan pembangunan kapal sesuai spesifikasi, yang tertuang dalam kontrak.
Sedangkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) justru membuatkan berita acara kemajuan fisik 100 persen. Dengan hasil pemeriksaan baik dan cukup.
Kemudian diajukan permintaan pembayaran 100 persen, dengan sistem pembayaran harga satuan. Sehingga dinas kelautan dan perikanan melakukan pembayarannya secara bertahap hingga 100 persen.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel, menemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih. (mat-ril)
Tersangka Korupsi Kapal Ikan Masuk Bui
×

