pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kejari Takalar Berhasil Terapkan Program Restorative Justice

TAKALAR, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar mengeluarkan Arham, warga Desa Sampulungan, Kecamatan Galesong Utara, dari sel Polres Takalar atas kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor),

Bebasnya Arham dari penuntutan perkara dihentikan setelah Kejaksaan negri Takalar mengeluarkan program Restorative Justice (RJ) guna membebaskan Arham dari ancaman hukuman penjara. Program RJ yang merupakan program milik Kejagung RI adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama tanpa mengikuti proses hukum
”Di tahun 2022 ini sudah ada tiga warga Takalar yang bebas tanpa syarat dari tuntutan perkara setelah para tersangka diberi Restorative Justice. Termasuk Arham yang telah dibebaskan ini hari,” kata Kajari Takalar, Salahuddin, Kamis (17/2).
Salahuddin didampingi sejumlah pejabat Kejari Takalar, mengatakan, konsep pendekatan restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku.

”Meski RJ kerap menemui kendala di lapangan, namun program RJ ini telah memberi dampak positif bagi yang melanggar hukum. Dan itulah manfaat dari restoratif justice,” tandasnya.
Selain Arham yang telah berkumpul dengan keluarganya, motor yang merupakan barang bukti dari perbuatan Arham juga telah dikembalikan kepada pemiliknya. (ira/c)




×


Kejari Takalar Berhasil Terapkan Program Restorative Justice

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link