pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pelaku dan Korban Mengakui Adanya Rudapaksa

MAROS, BKM — Petugas kepolisian dari Satuan Reskrim Polres Maros menggelar rekonstruksi terkait kasus tindak pidana dugaan rudapaksa atau pemerkosaan yang dilakukan di dalam mobil.Kasus pemerkosaan ini terjadi 27 Desember 2021 lalu. Saat itu korban diperkosa di dalam mobil kemudian ditinggal dalam kondisi tanpa busana di jalan yang sepi di Kecamatan Lau.
Dari hasil rekonstruksi yang diperankan pelaku, tindakan pemerkosaan pada korban dilakukan dengan didahului tindakan kekerasan dan ancaman. Dalama rekonstruksi ini baik pelaku maupun korban memiliki versi berbeda. Sebab pelaku memerankan 18 adegan. Sementara korban yang diperankan pemeran pengganti ada sebanyak 19 adegan.
Meski begitu, baik pelaku maupun korban sama-sama mengakui adanya tindakan pemerkosaan yang berlangsung di dalam mobil minibus berwarna silver itu. Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Aris Sumarsono, menjelaskan, rekonstruksi dari tindak pidana dugaan perkosaan dilakukan untuk mempertegas peristiwa yang disampaikan.

”Jadi ada dua versi. Kita laksanakan versi dari korban itu sebanyak 19 adegan. Untuk versi dari terlapor ada 18 adegan. Namum dari hasil rekonstruksi ada yang bersesuaian ataupun memang masih belum bersesuaian. Nanti kami analisa di pemberkasan,” katanya.
Menurut pengakuan korban, kata dia, sebelum melakukan tindakan asusila memang diawali dengan tindakan kekerasan atau dipukul.
”Masalah ancam bentuk dari kekerasan itu melakukan perbuatan,” katanya.

Sebelum beraksi pelaku juga diketahui sempat melakukan tindakan kekerasan dan ancaman pada korban jika tidak menuruti keinginannya.
Sekadar diketahui, kasus tindak pidana dugaan pemerkosaan ini sendiri bermula saat terduga pelaku berinisial ADR (38), warga Kabupaten Barru menjemput korbannya menggunakan mobil minibus berwarna silver di Kota Makassar untuk makan malam bersama teman-temannya.

Usai makan malam kemudian dilanjutkan di tempat hiburan di sebuah kafe di Makassar. Saat itu korban juga diajak untuk minum-minuman keras dan saat korban meminta pulang ke rumah kost tempat tinggalnya justru di bawah ke arah jalan poros Maros Parepare. Setiba di Kabupaten Maros, pelaku berbelok ke jalan yang sepi kemudian melakukan dugaan tindakan pemerkosaan di dalam mobil.
Tidak sampai disitu, korban yang sempat menangis histeris juga ditinggal dalam kondisi tanpa busana di sebuah jalan sepi pada waktu dinihari.
Atas kejadian itu dua orang sebelumnya sempat diamankan oleh petugas. Satu di antaranya kini berstatus sebagai tersangka. Sementara satu orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Pelaku diancam pasal 285 tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ari/c)




×


Pelaku dan Korban Mengakui Adanya Rudapaksa

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link