pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Edarkan Sabu Usai Bebas, Pria Ini Disel Lagi

MAKALE, BKM –Seorang pria YB, berprofesi sebagai tukang ojek dan residivis narkoba kembali disel usai ditangkap Sat Narkoba Polres Tana Toraja di Jalan Pongtiku Makale, Senin (21/2) kemarin. Dari tangannya polisi menyita dua paket sabu yang disimpan di saku celananya.

Kasat Narkoba Polres Tator, AKP Gerianto Pabuang, Selasa (22/2) menjelaskan
YB pernah melakukan perbuatan serupa pada tahun 2013 dan menjalani pidana penjara selama tiga tahun dan bebas tahun 2016 lalu di Rutan Kelas II B Makale.

”YB tidak jera dengan perbuatannya, setelah bebas jalani hukuman, kembali melakukan perbuatan serupa sehingga menjadi target operasi petugas,”terang Kasat Gerianto.
Dia menambahkan saat timnya menerima laporan dari masyarakat jika YB kembali terlibat peredaran narkoba pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan terhadap aktivitas YB.

Penyelidikan dilakukan untuk membuktikan apakah benar bahwa YB kembali terlibat dalam jaringan narkoba di Tator usai bebas dari Lapas dalam kasus yang sama enam tahun yang lalu.
Kali ini YB dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda sebanyak Rp 1 miliar- Rp 10 miliar.
Saat diperiksa polisi YB mengaku barang haram tersebut dibeli Rp 2 juta dari luar daerah, dan hendak dikonsumsi. Namun polisi tidak mudah percaya pengakuan YB dan terus melakukan serangkaian penyelidikan atas keterlibatannya sebagai pengedar. (gus/C)




×


Edarkan Sabu Usai Bebas, Pria Ini Disel Lagi

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link