pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

SBSI Sulbar Sorot Perusahaan tak Terapkan UMP

MAMUJU, BKM – Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) menyorot sejumlah perusahaan yang tidak menerapkan upah minimum provinsi (UMP) di Sulawesi Barat (Sulbar).

Ketua SBSI Sulbar, Rafi mengungkapkan pihaknya saat ini tengah mendata perusahaan yang tidak taat UMP. Data tersebut ditarget rampung akhir Februari mendatang.

“Anggota SBSI sedang lakukan pendataan, apalagi ini janji menteri untuk memberi sanksi perusahaan yang tidak mengikuti aturan UMP,” ujar Rafi, akhir pekan kemarin.
Setelah data itu rampung, pihaknya bakal melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulbar, sekaligus Kementerian Ketenagakerjaan RI. Menurut Rafi, ada indikasi sejumlah perusahaan di Sulbar tak menerapkan UMP sesuai aturan pemerintah daerah. Bahkan, dia berani menyebut ada sekira 60 persen perusahaan saat ini tak menerapkan UMP.

“Saya bisa bilang 60 persen perusahaan di Sulbar tak ikuti UMP. Yang ikut itu, kemungkinan hanya perusahaan perkebunan, sementara badan usaha lain seperti toko, banyak yang tidak ikut (UMP),” terangnya.
Rafi pun mengambil sampel salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Polman, yang tidak menerapkan UMP terhadap karyawan.
“Ada SPBU di trans (Mamuju) dan SPBU di Polman, pekerjanya sudah belasan tahun kerja tapi upahnya masih di bawah UMP,” beber Rafi.
Untuk diketahui, Pemprov Sulbar menetapkan UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.678.863. (zul/C)




×


SBSI Sulbar Sorot Perusahaan tak Terapkan UMP

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link