MAKASSAR, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar mengingatkan rangkaian teknis verifikasi partai politik (parpol) yang harus dituntaskan untuk menjadi peserta pemilu nantinya.
Komisioner KPU Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gunawan Mashar mengatakan parpol sejak dini sudah harus mempersiapkan dan mengikuti sejumlah rangkaian teknis verifikasi parpol di tingkat KPU.
“Parpol ini sudah harus mempersiapkan dokumen untuk mengikuti pemilu nantinya. Jadi penekanannya adalah kelengkapan dokumen, keabsahan dan kebenaran dokumen, tiga pisau untuk meneliti dan mengkaji saat melakukan verifikasi. Verifikasi ada beberapa tahapan dimulai dari pendaftaran, verifikasi, dan kelengkapan,” ungkapnya lewat via zoom, Senin (28/2).
Berdasarkan jadwal pemilu serentak yang dilakukan KPU, pendaftaran parpol dilakukan mulai 1-7 Agustus 2022. Selanjutnya, dilakukan verifikasi administrasi dan faktual yang rencananya dilaksanakan pada 8 Agustus – 13 Desember 2022. Sedang, penetapan parpol peserta pemilu dijadwalkan pada 14 Desember 2022.
Terdapat sejumlah ketentuannya yaitu semua parpol harus punya pengurus di tingkat provinsi. Dan setiap provinsi memiliki pengurus. “Di tiap kabupaten kota 75 persen itu harus ada dan 50 persen di kecamatan kalau dari sisi jumlah kepengurusan,”ujarnya.
Lanjut Gunawan, persyaratan lain yang juga tak kalah penting adalah pengurus partai di tingkat pusat 30 persen keterwakilan perempuan. Begitu pun di tingkat provinsi dan kabupaten kota juga 30 persen keterwakilan perempuan.
“Termasuk memperhatikan kantor pengurus di tingkat provinsi dan kota. Penekanan di undang undang kantor yang ditempati pengurus parpol harus ada jaminan kantor itu dipakai beraktivitas sampai pemilu selesai,” tandas Gunawan.
Pengamat politik yang juga Ketua Prodi S3 Ilmu Politik FISIP Unhas, Dr Gustiana A. Kambo menuturkan perlunya ada verifikasi partai politik. Sebab, tak ada jaminan bagi parpol apalagi parpol yang merasa dirinya paling besar dan mayoritas kuat secara internal.
“Apapun parpolnya, baik itu parpol besar atau parpol kecil harus melalui tahapan verifikasi. Bukan tidak percaya tapi wajib kita mencurigai itu dalam proses administrasinya,” katanya.
Selain itu, tak ada jaminan parpol yang kelihatan kuat di level elit juga kuat di level bawah. Terlebih, jika kepengurusan parpol di level bawah diverifikasi dari segi administrasi, apakah memenuhi syarat kelengkapan atau tidak.
“Apakah punya kantor yang tidak tutup misalnya, memiliki kader keanggotaannya terpenuhi syaratnya. Memiliki kartu keanggotaan misalnya. Itu semua harus dicek atau hanya mencomot orang tertentu hanya untuk ikut verifikasi,”tuturnya. (ita/rif/c)

