MAKALE, BKM.COM–Pria paru baya inisial AB (67) warga Km 7 Minanga, kecamatan Mengkendek, 17 Pebruari 2022 lalu tertipu Rp 170 juta dari wanita muda berinisial ID alias GR (40) warga Makale.
Lelaki AB tertipu lantatan perempuan ID berpura-pura menawarkan kepada korban bantuan menebus sertifikat tanah senilai Rp.170 juta. Kalau permintaan ID dikabulkan pelaku janji akan tinggal serumah korban.
Nahas pasca korban serahkan sejumlah uang, bukannya pelaku serahkan sertifikat dan tepati janjinya tinggal serumah, malah ID langsung kabur meninggalkan korban.
Korban tidak terima penipuan wanita muda ID langsung melapor ke SPKT Polres Tana Toraja dengan Nomor laporan LPB/40/II/2022/Spkt/Polres Tana Toraja, tanggal 17 Pebruari 2022, terang Kasat Reskrim, AKP H Syamsul Rijal, Minggu (6/3) malam.
Syamsul Rijal, menambahkan, pasca terima laporan penipuan, Unit Resmob melakukan rangkaian penyelidikan. Pelaku ditangkap Resmob Polres Tana Toraja dipimpin Aipda Sri Wahyuni, Kamis (3/3) lalu saat sedang jalan di area pertokoan, Jln.Mappayukki, Rantepao.
Pelaku diancam pidana penjara 4 tahun sesuai pasal 372 Subs 378 KUHP. Pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Tana dengan barang bukti diamankan. Selain 1 Gelang emas, juha 1 Kalung emas,
1 Hp Nokia type 105 warna hitam, 1 Hp merk Oppo Tipe CPH1923 warna merah.
Demikian pula Uang Tunai Rp21.100.000, satu buah kartu ATM dan buku rekening BRI, satu buah kartu ATM dan buku rekening Mandiri, dua Tiket pesawat PP tujuan Jogjakarta, kwitansi pembelian mobil New Rush dari Kalla Toyota, satu lembar kostum baju warna hijau, satu lembar celana jeans warna biru, dan satu Dompet berwarna cokelat, ujar H.Syamsul Rijal.
Ditambahkan Kapolres Tana Toraja AKBP Juara Silalahi, warga diimbau waspada dan berhati-hati sebab banyak kedok bentuk penipuan.
Penipuan dilakukan ID di Minanga sedang penyidikan dan pendalaman, kelanjutan kasusnya akan dipublis lebih lanjut. Masyarakat terus waspada dengan modus penipuan dengan berbagai cara perdaya korbannya, singkat Juara Silalahi (agus).

