MAKALE, BKM — Kapolres Tana Toraja AKBP Juara Silalahi mengeluarkan surat edaran melarang aktivitas judi sabung ayam di wilayahnya. Pelarangan ini menyusul langkah tegas yang diambil pihaknya dengan membongkar paksa fasilitas dan membubarkan aktivitas judi sabung ayam pada sejumlah tempat akhir-akhir ini.
Selain itu edaran yang diterbitkan juga menyikapi perkembangan penetapan Tana Toraja yang masuk level 3 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) penyebaran pandemi Covid-19, sesuai SE Bupati Tana Toraja Nomor 37/III/2022 tertanggal 1 Maret 2022.
”Kami memberikan dukungan penuh kepada pemerintah daerah dengan memberi imbauan kepada masyarakat agar tetap mematuhi Prokes Covid-19,” ujar Kapolres.
Ada empat poin imbauan Kapolres yakni melarang keras kegiatan judi sabung ayam di wilayahnya, juga secara adat kegiatan Rambu Solo (kedukaan) terdapat rangkaian pelengkap adat yakni pelaksanaan kegiatan sabung ayam (bulangan londong) namun tidak ada taruhan, sehingga kepolisian tegas hukum bagi pelaku judi sabung ayam yang melanggarnya.
Menindak tegas secara hukum penyedia tempat lokasi judi sabung ayam, maupun yang turut serta yang hadiraupun oknum yang membackingi kegiatan judi sabung ayam serta upaya pemutusan penyebaran Covid-19.
Kapolres juga tegaskan kepada seluruh jajarannya untuk tidak berada dalam pusaran giat judi sabung ayam.
”Saya perintahkan setiap anggota menjauhi praktek judi sabung ayam, tidak ada kompromi maupun perlindungan bagi anggota yang terlibat,” tegasnya.
Menurut Juara praktek judi sabung ayam selain perbuatan melawan hukum, juga sarana berkumpul banyak orang yang berpotensi besar menyebarkan Covid-19 secara cepat dari orang ke orang.
Kadis Kesehatan Tator dr. Ria Minoltha Tanggo berharap masyarakat agar lebih taat dan disiplin terapkan Prokes pencegahan Covid-19, baik hindari kerumunan, maupun gunakan masker,” singkat Ria. (gus/C)

