MAKALE, BKM — Aparat Polres Tana Toraja dan Polsek Saluputti kembali unjuk gigi. Kali ini, polisi berhasil memberantas penyakit masyarakat (Pekat) judi sabung ayam di Tille, Lembang Pondingao, Kecamatan Masanda, Minggu (20/3). Ada 10 orang diamankan dan langsung dijebloskan kedalam sel.
Kapolsek Saluputti Iptu Sette Marrung menjelaskan saat melakukan penggerebekan pihaknya berhasil mengamankan 10 orang pelaku beserta barang bukti ayam. Mereka yang diamankan yakni R (40), DB (35), M (50), RLA (20), M (30), P (50), RP (30), LL (50), B (35), serta JTK (40) di Masanda.
Sedangkan barang bukti (BB) yang diamankan pisau taji sembilan buah, satu batu asa, satu tas taji, satu sarung taji, satu tas pinggang, uang tunai Rp 1,8 juta dan dua ekor ayam jago aduan hidup, dan dua lainnya bangkai ayam.
Menurut Kapolsek penggerebakan dilakukan setelah menerima laporan warga sekitar pukul 16.00 Wita. Tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan 10 orang terduga pemain judi.
Diakui Sette, kerumunan judi sabung ayam potensi penyebaran virus Omicron Covid-19. Praktek sabung ayam juga perbuatan melawan hukum. Pencegahan dan melindungi kesehatan masyarakat kecamatan Saluputti dan sekitarnya diatas segalanya.
Dilokasi judi sabung ayam tidak ada pesta adat. Dan 10 warga diamankan diserahkan ke Polres Tana Toraja untuk menjalani proses hukum selanjutnya, ujar Sette. (gus/C)

