MAKASSAR, BKM– Takut tidak akan terealisasi lagi di tahun 2022. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar desak Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Makassar mempercepat mekanisme pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa yang dianggarkan di APBD 2022 sebesar Rp12 miliar.
Anggota Daerah Pemilihan (Dapil) IV DPRD Makassar, Hamzah Hamid, mengatakan, telah banyak keluhan warga mengenai kapan dilakukn pembebasan lahan TPA yang kian hari menumpuk dan tidak ada penanganan lebih lanjut dari pemerintah. Bahkan setiap memasuki anggaran, prioritas anggaran dilarikan untuk hal tersebut namun tidak kunjung digunakan.
“Warga ini selalu minta kapan, kapan ini sudah menumpuk terlalu tinggi, amblas kalau hujan dan belum lagi ada warga yang terkena dampaknya tertimbun. Ini karena volumenya terlalu besar setiap masuk dan lahan yang dipakai untuk pembuangan cuman segitu saja,” ungkapnya, Rabu (23/3).
Lanjut legislator Fraksi PAN DPRD Makassar bahwa perluasan lahan telah dimasukkan didalam anggaran APBD 2022 dengan anggaran sebesar Rp12,5 Miliar dengan luasan 29.090 m². Namun hingga kini, BLHD belum juga memulai proses dan mekanisme pembebasan lahan tersebut.
“Kita tunggu ini BLHD lakukan proses pembebasan lahan secepatnya, karena anggaran sudah disiapkan tapi yang urus ini barang tidak bisa atau tidak tau. Kita juga tidak paham karena yang bersengketa mencapai 29.090 m² dengan 57 orang pemilik tidak ada kesepakatan,” ujarnya.
Begitupun dikatakan anggota DPRD Kota Makassar, Kasrudi, menilai terhambatnya pembebasan lahan, pemerintah kota harus bertanggung jawab. Pasalnya warga telah beberapa kali mengsuulkan dalam musrembang dan aspirasi untuk dilakukan perluasan lahan namun tak kunjung dilakukan.
“Setiap kali kita reses dan musrembang pasti warga ini mengeluhkan hal itu. Karena suah menumpuk sekali dan sudah jadi kesepakatan kita. Tapi persoalanya Dinas Lingkungan Hidup selalu gagal terealisasi karena tidak tau kerjanya,” tegasnya.
Menurutnya pembebasan harus cepat dilakukan, sehingga tumpukan di sana bisa segera diratakan dan tidak membahayakan masyarakat. “Nnati kita desak ini secepatnya,” ucapnya. (ita)

