pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Gegara APBD tak Disahkan, Kinerja DPRD Disorot

POLMAN, BKM — gegara APBD Pokok tahun 2022 Kabupaten Polewali Mandar diduga tidak dibahas dan disahkan melalui rapat paripurna DPRD Polman, akibatnya kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali
Mandar Provinsi Sulawesi Barat disorot.

Sorotan tersebut jadi buah bibir disejumlah tokoh masyarakat Kabupaten Polman dan hingga kini kian heboh dan berkepanjangan. Apalagi draf RAPBD Pokok 2021 tahun lalu katanya juga ikut tidak dibahas dan disahkan lewat rapat paripurna. Masyarakat kini bertanya tanya ada apa gerangan dengan DPRD dan Pemkab Polman sehingga terkesan membiarkan kejadian seperti ini. Mengapa tidak ada langkah antisipasi untuk mencari solusi demi kepentingan publik di Polman.
Salah seorang warga Polewali yang juga mantan Wakil Ketua DPRDKabupaten Mamasa yang kini menekuni karier sebagai Wakil Ketua LSM Lintas Pemburu Keadilan (LPK) Polman, Amos Pabundu, menilai kasus tersebut perlu diungkap untuk mengetahui lebih jauh sikap DPRD dan Pemkab ada apa dibalik belum disahkannya APBD.
”Masa anggaran APBD Pokok 2022 tidak disahkan via rapat paripurna DPRD yang lalu, ia sangat menyesalkan, ”ucap Amos.
Dia mengakui ada Perbup menggunnkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mungkin bisa digunakan saat anggaran APBD tidakdisahkan DPRD. Tapi menurutnya jika cuma menggunakan peratuan seperti itu ia menilai hal tersebut belum final karena perlu pembahasan dan pengesahan lewat DPRD Polman. Apalagi kondisi tak disahkannya seperti itu besar kemugkinannya beberapa mata anggaran, dana dari APBN bisa terkendala untuk tidak akan turun jadi APBD 2022 di Polman.

Sekretaris LSM Lembaga Pengawasan Asset Daerah dan Keuangan Negera
RI Wilayah Sulbar Andi Rasyid M membenarkan APBD Pokok 2022 Kabupaten Polman tidak dibahas DPRD Polman disinilah masalahnya sehingga Pemkab terpaksa menggunakan APBD Pokok tahun sebelumnya karena RAPBD Polman tidak dibahas dan disahkan DPRD Polman melalui rapat paripurna.
Kedua pihak ini saling tuding terkait belum disahkannya APBD Pokok. Menurutnya tudingan yang melatar belakangi, DPRD menganggap draf RAPBD
dari Pemkab tidak lengkap sebingga DPRD tidak mau membahas. Tapi kenyataannya eksekutif menilai draf tersebut sudah lengkap, tapi kenapa tidak dibahas.

Praktisi hukum di Polewali Mandar, Sukriwandi membenarkan APBD Pokok Kabupaten Polman tahun 2022 tidak dibahas di DPRD Polman. Karena tidak dibahas maka APBD pokok 2022 menggunakan dasar hukum Perkada.singkat.
Ketua DPRD Kabupaten Polman, H. Jufri dan Ketua Badan anggaran DPRD
Polman, H. Lukman ketika hendak dikonfirmasi, dari petugas piket
diperoleh informasi bahwa Ketua DPRD dan H. Lukman tidak masuk kerja,
sehngga untuk saat ini belum diperoleh Komfirmasi dan semoga kedepan
Ketua DPRD dan Banggar bisa ada waktu untuk dikonfirmasi BKM. (*)




×


Gegara APBD tak Disahkan, Kinerja DPRD Disorot

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link