pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tim Penyelidik Fasum Pualam Direvisi

MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar berencana akan merevisi ulang tim penyelidik kasus dugaan korupsi komersialisasi lahan fasilitas umum milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar di aeral Hotel Pualam di Jalan Penghibur.
“Timnya akan kita revisi kembali,” ujar Koordinator Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulselbar, Noer Adi, Senin (4/4/2016).
Alasannya, kata Noer, tim penyelidik yang menangani kasus ini sudah pindah tugas, sehingga pihak Pidsus dalam waktu dekat ini akan menyusun kembali tim penyelidiknya, sehingga kasus tersebut bisa tetap berjalan agar secepatnya bisa dituntaskan.
Jika tidak, maka kasus tersebut akan menjadi tunggakan perkara di Pidsus. “Kasus ini tetap akan kita pelajari dan kita dalami kembali,” tandasnya.
Nantinya, timpal Noer, tim baru yang akan mempelajari kembali kasus tersebut. Menurut dia, tim yang baru nantinya akan menelusuri, pihak dan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. “Secepatnya akan kita proses,” tandasnya.
Ada sekitar 400 meter persegi lahan yang diklaim sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) namun kini ditempati bangunan hotel. Kejaksaan menilai, pengalihan lahan fasum merupakan pelanggaran pasal 29 ayat 1 Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang yang berkaitan dengan RTH.
Selain terindikasi penyerobotan lahan milik pemerintah, proses sewa menyewa yang dilakukan oleh pihak hotel Pualam dan Pemkot Makassar juga diduga tidak memiliki pengesahan akta dari notaris.
Pengalihan lahan fasum tersebut dinilai penyelidik telah melanggar peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 1987, tentang penyerahan prasarana lingkungan, fasilitias umum dan fasilitas sosial perumahan kepada pemerintah daerah Menteri Dalam Negeri. (mat-ril)



×


Tim Penyelidik Fasum Pualam Direvisi

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar