MAKALE, BKM — Penyidik Polres Tana Toraja melimpahkan berita acara pemeriksaan (BAP) atas lima tersangka judi sabung ayam ke Kejaksaan bersama barang bukti, Selasa (27/5).
Kelima tersangka sebelumnya ditangkap pada Minggu (20/4) di Lembang Pondingao, Kecamatan Masanda inisial JT (40), BB (53), RR (43), JB (36), MM (38).
Pelimpahan kelima tersangka dibenarkan Kasat Reskrim, AKP S Ahmad kepada BKM jika kelima tersangka diamankan dan melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka dan dinyatakan cukup bukti (P21) dari (JPU).
Ahmad berharap warga Tana Toraja hati-hati dengan judi bentuk apapun di Tana Toraja. Jajaran Polres tidak pandang bulu dan toleransi kepada siapa pelakunya.
Sebelum anda terjerat perbuatan melawan hukum sesuai pasal 303 dengan ancaman kurungan 4 tahun, hentikan kebiasaannya. (gus/C)

