MAKASSAR, BKM–Kepala Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Herman Khaeron menyampaikan agar seluruh pengurus dan kader partai dapat menghormati penetapan Ulla-panggilan akrab Ni’matullah Erbe sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Sulsel.
Disatu sisi Herman juga mengajak kader tersebut untuk menghargai gugatan yang diajukan 16 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang berada dikubu Ilham Arief Sirajuddin (IAS) ke Mahkamah Partai (MP).
Menurut Herman, hasil musyawarah daerah (musda) IV Demokrat Sulsel yang menetapkan Ulla sebagai ketua sudah sesuai aturan.
Meski demikian, 16 DPC tetap mengajukan gugatan ke MP. “Kami sudah mengirimkan jawaban, dan kami menjelaskan bahwa seluruh proses musda telah dilakukan sesuai aturan partai,” kata Herman.
Dalam gugatan itu, tim 3 DPP bertindak sebagai termohon masing-masing Ketua Umum DPP Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekjen Teuku Riefky Harsya, dan Kepala BPOKK Herman Khaeron.
Adapun pemohon yaitu tiga Ketua DPC pendukung IAS masing-masing Ketua Demokrat Sinjai Muhammad Nasyit Umar, Ketua Demokrat Wajo Rahman Rahim, dan Ketua Demokrat Bantaeng Muhammad Arasy.
Herman mengatakan, tiga ketua DPC sebagai pemohon itu ikut serta menyetujui dan mensahkan 12 keputusan musda. “Apalagi yang mau digugat,” kata Herman.
Ia melanjutkan absensi dan dokumen kehadiran lengkap, baik foto maupun video.
“Kami tentu menghormati para pemohon di Mahkamah Partai, namun mari kita hormati keputusan DPP PD yang telah menetapkan saudara Nimatullah sebagai Ketua DPD Sulsel,”pinta Herman.
Sejauh ini MP Demokrat sudah membentuk tim kajian perkara dan panitera untuk menyelesaikan gugatan 16 DPC.
Tim yang diketuai Gatot MS telah melakukan kajian dan menyurati para tergugat dalam hal ini AHY, Teuku Riefky Harsyah, serta Herman Khaeron.
Ketiganya diminta untuk segera membuat jawaban tertulis mengenai gugatan para termohon yakni Rahman Rahim, Nasyit Umar, dan Muhammad Arasy.
Surat tertanggal 17 Mei itu bahkan memberikan batas waktu 3 hari kerja pada ketiga termohon. Jika tidak dipenuhi, maka MP menganggap bahwa ketiga termohon yang menjadi tim finalisasi hasil musda dianggap tidak ingin menggunakan hak membela diri. Dengan arti lain, MP berhak memutuskan perkara sesuai dengan gugatan para pemohon. (rif)

