pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Polantas Polrestabes Catat Pelanggar 3.863 E Tilang

MAKASSAR, BKM — Sejak Januari hingga Mei 2022, tercatat pelanggar berlalulintas seperti diberikan sanksi tilang oleh Satlantas Polrestabes Makasar mencapai 3.863 E-Tilang (tilang elektronik).

Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, mengemukakan, saat ini ada 3.863 E-Tilang, baik ETLE maupun tilang elektronik via HP dilakukan Satlantas Polrestabes Makassar. Dana penitipan dendanya pada Bank BRI melalui BRIVA Sebesar Rp955.500.000, yaitu dari 2.145 tilang (55,52 persen). Sedangkan sisanya 44.48 persen melakukan pembayaran denda setelah sidang di pengadilan.
Menurut Kasat Lantas Polrestabes Makassar, jumlah penindakan ETLE (CCTV) sebanyak 753 dengan perincian pada Januari sebanyak 190, Februari 233, Maret 77, April 189, dan Mei 64.

”Jadi ada 753 atau 19,44 persen yang ETLE CCTV dan 80,56 persen tilang manual via aplikasi HP petugas. Dari data tersebut, sudah seperlima penindakan pelanggaran telah melalui ETLE, karena dengan hanya 18 kamera CCTV. Sedangkan di luar itu menggunakan E Tilang manual yang di entrikan melalui aplikasi tilang elektronik via HP,” jelas Kasat Lantas Polrestabes Makassar. (jul)



×


Polantas Polrestabes Catat Pelanggar 3.863 E Tilang

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link