NARKOBA — Para tersangka pengedar Narkoba jenis sabu, ganja, dan pil ekstasi melalui media sosial Instagram, masing-masing berinisial RP, FRY, FRD, NQ, AND, AL, dan LH, yang kini sedang menjalani penahanan di Polrestabes Makassar. Unit Satuan Narkoba Polrestabes Makassar mengembangkan keterangan para tersangka untuk untuk mengejar para jaringan bandar narkoba terkait dengan para tersangka.

