pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kasus Dugaan Investasi Bodong Dilimpahkan ke Kejari Maros

MAROS, BKM — Kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong yang melibatkan istri oknum polisi yang bertugas di Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat, Tasya Maylani, memasuki babak baru.

Kapolsek Turikale, Kompol Ridwan Saenong, mengatakan, saat ini perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan berkedok investasi bodong, telah diserahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros. Rabu (15/6).
Tak hanya itu, pihak penyidik Polsek Turikale juga menyerahkan tersangka beserta barang buktinya. ”Tersangka Tasya Maylani telah melakukan perbuatan melawan hukum. Yang bersangkutan diduga melanggar pasal 378 dan atau pasal 372 juncto pasal 65 KUHP,” jelasnya.

Kompol Ridwan menjelaskan, penyerahan tersangka ke kejaksaan Negeri Maros diterima langsung Kasubsi Intel Kejaksaan Negeri Maros, Arkam Rusidi.

”Kita sudah menyerahkan secara langsung tersangkanya ke kejaksaan. Itu artinya, kasus ini sudah P21,” ujar Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, kasus ini awalnya terungkap karena adanya laporan salah seorang korbannya yang berdomisili di kecamatan Turikale, Kabupaten Maros. Korban melaporkan adanya kesalahan ketika modal investasinya ke Tasya dan provitnya tidak dibayarkan.
Padahal, korban telah berinvestasi sejak bulan Agustus 2021. Sesuai perjanjian keuntungan dari investasi tersebut akan dibayarkan dalam rentang waktu yang disepakati.

Kapolsek menambahkan, saat korban melakukan negosiasi dengan mendatangi rumah Tasya di Nusa Idaman, tapi tidak menemukan titik temu. Akhirnya, korban melaporkan masalahnya itu ke Polsek Turikale.
”Namun dalam kurun waktu yang disepakati tidak dibayarkan. Sehingga korbannya melaporkan ke polisi. Dia merasa dirugikan Rp29 juta. Karena iming-iming investasi Rp1 juta, maka dalam sepekan akan kembali Rp1.250.000. Jadi bisa dihitung berapa jumlah investasinya jika kerugiannya sampai Rp29 juta,” ujar Kapolsek, Kompol Ridwan Saenong.

Berangkat dari laporan inilah, sehingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan ini ditemukan, total jumlah korban investasi bodong ini berjumlah sekitar 179 orang. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban TS berasal dari Takalar, Maros, Makassar, Pinrang, dan Parepare.
”Kasus invetasi bodong dengan jumlah Rp200 ribu per member dengan kerugian Rp3.519.000.000,” ujar Kapolsek. (ari/b)




×


Kasus Dugaan Investasi Bodong Dilimpahkan ke Kejari Maros

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link