BELOPA, BKM — Seluruh anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu, kini dilindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) kini dipanggil BPJamsostek.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Palopo, Rusdiansyah dengan Sekretaris Kabupaten Luwu selaku Ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Luwu, H Sulaiman, tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi anggota Korpri di halaman kantor bupati Luwu, Jumat (16/6).
Penandatanganan tersebut dirangkaikan dengan Upacara Hari Kesadaran Nasional dilanjutkan dengan sosialisasi manfaat program dan penyerahan klaim simbolis peserta yang premi nya dibayarkan pemerintah daerah melalui kebijakan Bupati Luwu, H Basmin Mattayang.
Adapun rincian penyerahan santunan klaim tersebut terdiri dari petugas keagamaan Kecamatan Bajo, Kecamatan Walenrang Utara, Kecamatan Lamasi, Kecamatan Larompong, dan non ASN Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi masing-masing ahli waris menerima santunan kematian Rp42 juta.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Luwu menyampaikan, Pemkab Luwu telah melindungi non ASN dan petugas keagamaan se-Kabupaten Luwu. Dengan ditandatanganinya MoU tersebut, ke depannya setiap anggota Korpri yang meninggal, ahli waris akan menerima santunan kematian sebesar Rp42juta.
”Kita berharap semua tidak sampai menerima. Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan telah berjalan sejak lama untuk itu peningkatan jaminan perlindungan untuk anggota Korpri akan terus ditingkatkan.
Kepala Kantor BPJamsostek Palopo, Rusdiansyah, mengatakan, dengan penandatanganan PKS tersebut, maka anggota Korpri Kabupaten Luwu di-cover dalam dua program dasar BPJamsostek, yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dengan ditandatanganinya PKS tersebut, kata dia, maka seluruh anggota Korpri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu akan terlindungi jika terjadi kecelakaan kerja berkaitan dengan kegiatan Korpri.
”Seluruh anggota Korpri tidak hanya dilindungi pada saat kecelakaan kerja, namun juga ketika meninggal dunia tanpa melihat sebab kematian apapun akan mendapat santunan sebesar Rp42 juta,” kata Rusdiansyah, Jumat 16 Juni 2022.
Ia berharap, melalui PKS tersebut, diharapkan menjadi awal yang baik agar terwujud kesepakatan bersama lainnya agar seluruh pekerja di Kabupaten Luwu bisa terlindungi. Bupati Luwu telah melindungi seluruh non ASN nya sejak tahun 2020 dan seluruh petugas keagamaan sejak 2021 yang ada di Kabupaten Luwu. Ke depannya agar dapat melindungi pekerja rentan sektor petani dan nelayan yang ada di Kabupaten Luwu
”Setiap pekerja wajib memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini merupakan amanah undang-undang dan bukti bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja khususnya di Kabupaten Luwu,” jelasnya. (mir)
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Anggota Korpri Kabupaten Luwu

×





