MAKASSAR, BKM — Seorang tersangka pencurian gawai atau handphone (HP) di Jalan Merak bernama Adil (18), warga Jalan Flamboyan, diringkus, pada Jumat siang (17/6).
Adil ditangkap personel kepolisian dari Polsek Mariso di rumahnya, karena telah mencuri gawai milik Ikram, warga Jalan Merak, Kamis (16/6). Saat menjalankan aksinya, Adil terekam kamera pengawas atau CCTV yang ada di rumah Ikram.
Penangkapan tersangka dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mariso, Iptu Muh Afhi Abrianto, didampingi Panit 2 Opsnal Reskrim, Aiptu Faisal, dengan laporan polisi Nomor: LP/B/126/VI/2022/Sektor Mariso/Restabes Makassar/Polda Sulsel.
Kasi Humas Polsek Mariso, Aiptu Naim, mengemukakan, pengakuan tersangka, dirinya masuk ke dalam rumah korban dan mengambil satu unit gawai merek Readmi Note 10 S. Penangkapan terhadap tersangka berawal saat personel Opsnal Reskrim Polsek Mariso melakukan penyelidikan terkait laporan pencurian dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengecek CCTV yang ada di rumah tersebut.
Selanjutnya, personel Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang buktinya. Selain tersangka, ada juga rekannya bernama Amasar yang ikiut bersamanya masuk ke dalam rumah korban untuk mengambil gawai korban. Namun Amasar belum tertangkap dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk kasus pencurian gawai. (jul)

