MAKASSAR, BKM — Media sosial seperti facebook, twitter, dan lainnya menjadi alat komunikasi dan berekspresi yang cukup efektif. Namun sayang, penggunaannya kerap disalahgunakan untuk menebar kebencian (hate speech) dan media provokasi. Menyikapi bahaya yang mengintai para pengguna media sosial, Pemerintah menggeluarkan UU
No.11 Tahun 2008 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sejauh ini, undang-undang itu belum tersosialisasi dengan baik. Sehingga butuh inisiatif dari berbagai elemen masyarakat untuk menginformasikan. Seperti yang dilakukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel bekerjasama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sulselbar, Selasa (19/4) di SPN Batua Makassar.
Dewan Pembina PWI Sulsel Zulkifli Gani Otto mengemukakan, kegiatan ini dipandang sangat perlu sebagai bentuk memberi pemahaman di masyarakat, khususnya di kalangan kepolisian terkait sanksi yang menjerat masyarakat yang menebar kebencian (hate speech) melalui media sosial.
“Kebetulan Kapolda setuju untuk melibatkan Polri dalam menyosialisasikan UU ini. Malah edaran Kapolri agar kepolisian proaktif untuk sosialisasikan sesuai edarannya,” ungkap Zulkifli.
Sementara Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Barung Mangera menjelaskan, saat ini
baru tiga kasus yang ditangani Polda Sulselbar terkait hate speech di media sosial.
Sebenarnya kasus hate speech ini cukup banyak ditemukan di media sosial. Namun persoalannya, masyarakat belum proaktif melaporkannya ke kepolisian sehingga tidak tertangani.
Dia berharap masyarakat bisa lebih peka terhadap persoalan-persoalan tersebut.
“Sudah ada yang dijerat dan dikenakan UU ITE. Kalau di lingkup Polda Sulselbar mungkin baru tiga. Tapi kalau di seluruh Indonesia sudah ratusan,” jelasnya.
Dia melanjutkan, kenapa UU ITE diterapkan karena kebanyakan media sosial digunakan untuk menyerang pribadi atau keluarga.
“Kasus ini sudah ada yurisprudensi nya di Jakarta, Medan, Surabaya, dan Makassar,” jelas Barung.
Dia menegaskan, media sosial diciptakan untuk berkomunikasi, bukan menebar kebencian dan menyerang pribadi.
“UU itu untuk memberikan efek tertentu kepada orang-orang yang niatnya memang jahat,” pungkasnya. (rhm/war)
PWI-Polda Sulselbar Sosialisasikan UU ITE
×

