SOPPENG, BKM.COM-Hari ini Kamis 30 Juni 2022 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Nasir , bersama seluruh pejabat dan Jaksa dilingkup Kejaksaan Negeri Soppeng hadir di Desa Timusu untuk meresmikan Rumah Restorasi justice
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Nasir, bahwa Desa Timusu dipilih oleh Kejaksaan untuk menjadi percontohan di Ruang Lingkup Wilayah Kerja , Kejaksaan Negeri Soppeng dalam paa erogram Rumah Restorasi justice , ini bertujuan adalah sarana yang disiapkan untuk bisa berembuk dan bermusyawarah oleh warga masyarakat atau yang sedang bersengketa agar kiranya bisa diselesaikan secara damai tampa proses Pengadilan
Namun menurut Kajari Soppeng Natsir SH bahwa tentu tidak semua perkara bisa diselesaikan di Rumah Restorasi justice tapi tentunya ada syarat dan ketentuan yang mengatur misalnya Perkara Tindak Pidana Ringan yang ancaman hukumannya dibawah lima tahun kurungan tentu sebelumnya sudah dilakukan mediasi perdamaian dan masing masing pihak bersedia untuk berdamai Ujar Natsir SH
Sementara Kepala Desa Timusu Firdaus dalam kata pengantarnya , sangat memberikan apresiasi yang luar biasa, sekaligus menyampaikan rasa terima kasih mereka pada bapak Kajari Soppeng yang memberikan amanah untuk pertama kalinya Di Soppeng diresmikan namanya Rumah Restorasi justice
Bapak Kajari Soppeng Nasir SH dalam kegiatan peresmian Rumah Restorasi justice di Timusu mereka membawa personil Kejaksaan dengan lengkap, mereka yang hadir seluruh Kepala Seksi dan Jaksa serta staf nya, sementara di pihak Pemerintah hadir pula tokoh tokoh masyarakat lainnya.(Sar)

