pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dua Teroris Jaringan Santoso Dipindahkan ke Lapas Makassar

MAKASSAR, BKM — Dua terpidana teroris jaringan Santoso dan Nurdin M top, Asrul Riyadi alias Nasrullah dan Nur Chandra alias Burhan alias Arif Suharto, dipindahkan dari Rumah Tahanan Brimob Kelapa Dua, Jakarta, ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Klas I Makassar.
Kedua terpidana teroris tersebut dikawal ketat oleh satgas anti-teroris Kejaksaan Agung dan Detasemen Khusus 88 Anti-Teror.
Asrul Riyadi warga asal Poso divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim. Asrul Riyadi alias Nasrullah alias Asrul alisa Jack alias Cegoh divonis bersalah telah menyembunyikan teroris, Tadrib Asykari. Dia divonis pada tanggal 30 Juni 2015.
Sedangkan, terpidana teroris Noor Chandra Pindariza alias Jajut alias Faruq alias Burhan alias Ardi alias Rudi alias Suwardi alias Rahmat alias Arif Suharto, divonis 4 tahun penjara. Noor Chandar terlibat peledakan Bom di Pasar Sental Poso 25 Desember lalu.
Noor Chandra sendiri sudah pernah ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua sejak 22 Desember 2014. Sedang Asrul Riyadi ditahan sejak 3 Oktober 2014. Keduanya resmi dipindahkan penahannya di Lapas dan akan menjalani hukuman hingga selesai masa waktu kurungannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Deddy Suwardy Surachman, mengatakan kedua terpidana teroris tersebut tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin pada pukul 08.00 Wita. Mereka tiba menggunakan dua pesawat komersil berbeda.
Berselang satu jam kemudian, kedua terpidana teroris yang berbeda jaringan tersebut langsung dijebloskan ke Lapas Makassar.
“Tadi pagi langsung dijebloskan ke Lapas Makassar. Mereka ditahan dalam kasus terorisme yang berbeda. Asrul terlibat peledakan bom di Pasar Sentral di Poso pada 25 Desember 2012. Sedang, Nur Chandra pernah menyembunyikan teroris besar yakni Noordin M Top dan Dr Azhari,” ujar Deddy, Rabu (20/4).
Asrul dan Nur Chandra, kata Deddy ditangkap dan ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua sejak 2014. Keduanya juga telah divonis bersalah di pengadilan dengan hukuman berbeda.
Pemindahan kedua terpidana terorisme itu ke Lapas Makassar, merupakan keputusan rapat bersama. Terdapat empat instansi yang terlibat dalam keputusan itu yakni Kementerian Hukum dan HAM, Badan Nasional Penanggulangan Teroris, Kejaksaan Agung dan Kepolisian.
“Soal penempatan terpidana kasus terorisme itu hasil keputusan rapat,” ucapnya.
Ketua Tim Satgas Anti-Teror Kejaksaan Agung, Teddy, menambahkan keputusan memindahkan terpidana teroris tersebut tentunya melalui pertimbangan matang. Namun, secara detail, pihaknya tidak bisa memberikan penjelasan.
“Intinya, pemindahan terpidana kasus terorisme itu untuk pembinaan lebih lanjut dan sudah disesuaikan dengan keadaan si pelaku,” tandasnya. (mat-ril)



×


Dua Teroris Jaringan Santoso Dipindahkan ke Lapas Makassar

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar