PAREPARE, BKM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare melakukan pengawasan demi kepatuhan pengelola industri dan perdagangan di wilayah Kota Parepare, Rabu (13/7).
Upaya ini sebagai bentuk penegakan peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2014 tentang pengelolaan industri dan perdagangan di Kota Parepare sehingga perlu dilakukan pengawasan dibeberapa tempat pelaku usaha oleh Satpol PP.
Kasat Pol PP HM Anzar mengatakan kegiatan pengawasan atas kepatuhan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2014 terus gencar dilakukan. Selain Perda tersebut, pihaknya mensosialisasikan peraturan Wali Kota Parepare nomor 31 tahun 2020 tentang Prokes Covid-19.
”Kami melakukan pengawasan atas kepatuham Perda nomor 9 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tempat kerja dan tempat pelayanan kesehatan,” tegas Anzar kemarin. (mup/C)

