RANTEPAO, BKM.COM –, Tiga orang terduga pelaku pencuri motor diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja, Minggu (7/08/2022) kemarin.
Ketiga pelaku SWL (20), SPK (17) dan RNR (25) diamankan petugas sesuai Laporan Polisi LP / B / 200 / VIII / 2022 / SPKT / Res. Torut / Polda Sulsel.
Kejadian percobaan pencurian tersebut Minggu (7/8) sekitar pukul 02.00 Wita di Pasele Bawah, Kelurahan Rante Pasele, Rantepao.
Pelaku SWL melakukan aksinya mencoba mengambil sepeda motor merk Yamaha Mio warna kuning milik Noprianus sedang terparkir di depan kos dengan cara memutus kabel kontak namun gagal dikarenakan sepeda motor terkunci leher.
Selanjutnya SWL kembali mencoba mengambil sepeda motor merk Yamaha SW8 warna hitam milik, Jelita, namun kembali gagal karena dilihat pemilik berteriak SWL melarikan diri.
Hasil penyelidikan petugas, SWL berhasil ditangkap di Jalan Gajah sesuai keterangan pemilik motor ciri-ciri pelaku.
Pasca SWL ditangkap dan hasil introgasi dilakukan pengembangan dan mengamankan Pelaku lain SPK dan RNR.
Kasat Reskrim AKP. Eli Kendek kepada media katakan, penangkapan ketiga pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
Para pelaku mengakui perbuatannya ingin mencuri 2 (dua) unit sepeda motor yang terparkir di depan kos dengan cara memutus kabel kontak namun gagal dikarenakan salah satu sepeda motor dalam terkunci leher dan salah satu pemilik sepeda motor lainnya melihat aksi pelaku.
Ketiga pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Toraja Utara guna proses hukum selanjutnya, diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, sesuai
pasal 363 jo 53 KUHP, ujar Eli Kendek (agus).

