pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pelaku Penganiayaan di Padang Sessere Diamankan

MAROS, BKM — Pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan yang terjadi di Lingkungan Padang Sessere, Kelurahan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, pada Kamis malam lalu(4/8) sekitar pukul 23.00 Wita, berhasil diamankan personel Polres Maros.
Hal ini disampaikan Wakapolres Maros, Kompol Andi Tonra, dalam konferensi pers yang dilakukan Kamis (11/8). Ia menjelaskan, kejadian ini bermula ketika pelaku berinisial A (31), warga Takalar mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang merupakan kamar kos istri sirinya berinisial I (18).
Wanita I diketahui bekerja di salah satu tempat hiburan malam di Makassar.

Setibanya di lokasi, A mendapati kamar kos I terkunci. Namun dari dalam terdengar suara lelaki lain yang berinisial C (24), warga Maros. ”A termakan cemburu buta. Kemudian mengajak pelaku lain R (18) yang merupakan warga Makassar, untuk membantunya melabrak korban,” ujarnya.
Setelah itu, kata Kompol Andi, A masuk ke dalam kamar kos lalu menikam C menggunakan badik. ”Korban tidak bisa melawan. Karena A menyerang korban bersama rekannya yang lain,” sebutnya.

C yang terluka di bagian pinggang kiri, sempat melarikan diri. Namun kedua pelaku tidak mengejarnya. ”Kedua pelaku kemudian mengangkat motor korban dan membawanya sekitar 150 meter dari TKP kemudian membakarnya bersama,” tuturnya.
C saat ini, diketahui masih menjalani rawat inap di Puskesmas. Wakapolres mengatakan, pelaku pertama R ditangkap di kediamannya sehari setelah kejadian, Jumat (5/8/2022) pukul 20.00 Wita.

Dari pengakuan R, pelaku utama berinisial A berhasil ditangkap di kediamannya pada Minggu (7/8) pukul 17.00 Wita.
”Kami juga mengamankan barang bukti berupa badik tanpa gagang yang berukuran 18 cm, sepeda motor nomor polisi DD 3741 KK yang hangus terbakar, baju kaos yang bolong pada bagian pinggang dan celana boxer milik korban,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 subsider pasal 406 ayat 1 KUHPidana. Yakni hukuman penjara selama 7 tahun. (ari/c)




×


Pelaku Penganiayaan di Padang Sessere Diamankan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link