SOPPENG, BKM — Para praktisi media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Soppeng menyayangkan sikap Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Soppeng yang secara mendadak menghentikan langganan koran bagi semua media di gedung DPRD.
Penghentian tersebut tertuang dalam surat yang Sekwan Drs Arif Dimas per 29 Maret 2016. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh masing penanggung jawab media di Kabupaten Soppeng. Sekwan berdalih perihal penghentian langganan koran dengan alasan dana yang tersedia untuk pengadaan koran di dewan sudah habis. Anggaran yang tersedia hanya sampai bulan April.
”Anggaran untuk pengadaan bacaan koran sangat terbatas,”ujar Sekwan Arif Dimas saat ditemui beberapa hari lalu.
Kejadian ini untuk pertama kalinya sepanjang sejarah keberadaan DPRD Soppeng menghentikan seluruh pengadaan koran yang menjadi bahan bacaan di lingkup DPRD.
Para praktisi media yang juga Ketua PWI Soppeng M Darwis menilai sangat ironis kalau pihak dewan menganggap bahan bacaan tidak terlalu menjadi prioritas sehingga dianggarkan seadanya.
Dia yakin hanya DPRD Soppeng yang melakukan langkah seperti ini menghilangkan pengadaan bahan bacaan koran terhitung mulai 1 Mei 2016.
Kalangan LSM juga berpendapat senada.
Ketua Umum LSM LIDIK Gasali Makkaraka sangat menyayangkan sikap Sekwan. Koran kata dia sebagai bahan bacaan dan sangat penting bagi anggota dewan.
”Bagaimana bisa tahu informasi di wilayahnya kalau tidak diberi imformasi melalui pemberitaan di koran. Bahkan jauh lebih penting anggaran pengadaan koran yang merupakan pusat informasi dan ilmu pengetahuan bagi setiap anggota dewan daripada pergi jalan-jalan dengan label kunjungan kerja atau anggaran makanan minum di sekretariat dewan.
Direktur LSM Metro Soppeng Buhari Abu menilai kebijakan Sekwan sama halnya melukai hati para insan pers. Padahal kalau mau jujur penyediaan anggaran bacaan seperti koran harusnya masuk skala prioritas.
”Langkah Sekwan memberhentikan langganan koran sama halnya menutup jendela informasi antara dewan dengan rakyat. (fir/C)
Praktisi Media Sayangkan Langkah Sekwan
×

