pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Rp 4,6 M Dana BUMDes Dipertanyakan

BANTAENG, BKM — Pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp 4,6 miliar di Bantaeng dipertanyakan. Pasalnya, sejak dana tersebut pertama kali dikucurkan pada 2010, hampir tidak ada tembusan pelaporan penggunaannya ke Dinas PMDA.

Kabid Usaha Ekonomi Masyarakat Desa, Indrawan Lestari, Selasa (23/8) mengatakan pengelolaan dana BUMDes seyogyanya dilaporkan setiap bulan, tapi pengelola merasa terbebani dan keberatan. Kemudian, lanjutnya, dibijaksanai hingga tiga bulan sekali, lagi-lagi pengelola tidak menyanggupi. Akhirnya diputuskan hanya laporan akhir tahun saja.
“Hanya satu dua desa saja yang menyampaikan LPJ BUMdesnya,” ujar Indrawan.
Dikatakan Kabid, sebenarnya Dinas PMDA sudah cukup bijaksana memberikan batas waktu penyampaian laporan penggunaan dana tersebut. Ironisnya, sampai saat ini tidak lebih dari tiga desa yang melaksanakannya.

Diakui Kabid, bahwa sesungguhnya mereka tidak wajib menyampaikan LPJ ke Dinas PMDA karena dipertanggungjawabkan langsung kepada masyarakat desa setempat. Hanya saja, kata dia, Dinas PMDA yang bertanggungjawab mengawasi pengelolaan BUMDes, perlu mengetahui progres BUMDes tersebut, terutama menyangkut penggunaan anggaran.
Sementara itu, Muh Ramlan Rewa, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat P3MD, mengungkapkan, sejak digelontorkannya dana BUMDes tahun 2010, pengelolaannya berjalan baik. Sayangnya, kata dia, hal ini hanya bertahan hingga 2014. “Sebenarnya pengelolaan dana BUMDes sudah baik. Tapi hanya diawal-awalnya saja, yakni 2010 sampai 2014”, ujarnya.
Artinya, selama 8 tahun terakhir, pengelolaan dana BUMDesa tidak berjalan normal. “Ya, kami akui, pasca 2014, pengelolaannya sudah tidak berjalan normal lagi”, aku Ramlan diamini Kabid.

Ramlan menduga, salah satu penyebab tidak lancarnya penyampaian laporan tersebut adalah, setelah diundangkannya UU Desa. “Setelah UU Desa berlaku, laporan dana BUMDes sudah tidak lancar sampai saat ini”, bebernya.
Ditanya bagaimana pelaksanaan pengawasan yang dilakukan Dinas PMDA? Kabid mengaku, pengawasan yang berbingkai pembinaan nyaris tidak terlaksana. Hal ini, kata dia, dikarenakan tidak ada anggaran untuk melakukan monitoring.

Dijelaskan Indrawan, dana senilai Rp 4,6 M itu dibagikan kepada 46 BUMDes. Jadi, kata dia, setiap BUMDes memperoleh sebesar Rp 100 juta, 80 persen modal usaha, 20 persen operasional. Dana ini bersumber dari APBD kabupaten. BUMDes diharapkan dapat menggerakkan perekonomian desa sebagaimana tujuan keberadaan badan ini.
Baik Kabid maupun Ramlan, mengakui, bahwa penggunaan dana yang bersifat hibah tersebut masih jauh dari tujuan diadakannya BUMDes di setiap desa. Karena, kata keduanya, sebagian besar dana ini tidak bergulir sesuai harapan. Ada yang macet, ada yang berjalan di tempat.

Ditambahkan, dari 46 desa, hanya 13 desa yang BUMDesnya berjalan dengan normal. “Hanya 13 BUMdes yang normal. Selebihnya membutuhkan suntikan dana dari ADD, karena Pemda sudah tidak bisa memberikan dana hibah pasca berlakunya UU Desa”, pungkasnya. (wam/C)



×


Rp 4,6 M Dana BUMDes Dipertanyakan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link