MAKASSAR, BKM– Pesatnya perkembangan jaringan Informasi online dan teknologi tidak hanya membawa dampak positif, namun dampak negatifnya juga sangat besar.
Bahkan pelaku-pelaku cyber crime/cyber terrorism secara umum adalah orang-orang yang mempunyai keunggulan kemampuan keilmuan dan teknologi. Siapapun orangnya yang mempunyai kemampuan menggunakan internet bisa terjebak menjadi korban kejahatan ini. Namun sebaliknya, seseorang juga dapat dengan mudah menjadi penjahat-penjahat akibat terkondisikan secara terus-menerus atau dipaksa secara psikologis dan budaya.
Bahkan diperkirakan terdapat 80 persen pengguna internet di Indonesia dari kalangan remaja yang berusia 15-19 tahun.
Hal tersebut diketahui dari dialog tentang Menangkal Penetrasi Radikalisme Cyber dan Paradigma Cyber Terrorism yang diadakan LPPM dan LPKN di Terminal Kopi, Jalan Toddopuli Raya, Rabu (27/4).
Syekh Sayyid Habib Abdul Rahim Assegaf Puang Makka, Pendiri Rumah Zikir dan Dakwah Darul Ahsan mengatakan bahwa teror dari zaman dahulu telah ada, di zaman Nabi pun telah banyak teror.
“Teror itu sudah lama ada, zaman Nabi saja sudah ada teror,” ujarnya dalam dialog tersebut.
Sementara itu, Pakar Hukum Cyber Crime Unhas, Muh. Solihin S.H., M.H. menjelaskan bahwa belum ada kesepahaman tentang pengertian teroris, sehingga banyak yang mengartikannya sendiri. Sebanyak 109 akademisi mengartikan teroris yaitu penggunaan kekerasan, melibatkan kegiatan politik, menggunakan rasa ketakutan.
Cyber Teroris adalah melakukan tindakan teroris dengan menggunakan teknologi atau melalui penggunaan teknologi internet. Namun, aturan yang mengatur hal tersebut belum memiliki kepastian tentang penggunaan Cyber.”Sampai saat ini belum ada kepastian tentang hukum Cybertronik, harusnya sekarang merumuskan hukum yang disesuaikan,” ungkapnya.(ita/war)
80 Persen Remaja Rentan Pelaku Cyber Terrorism
×

