pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tiga Pengedar Sabu Jaringan Malaysia Dibekuk Satnarkoba Polrestabes Makassar

Simpan Sabu 19 Gram di Dalam Balon Lampu Tiga Terduga Pelaku Diamankan

MAKASSAR, BKM — Tim III Unit I Satnarkoba Polrestabes Makassar berhasil membekuk komplotan pelaku penyalahgunaan Narkotika. Penangkapan ketiga terduga pelaku dari hasil penyelidikan yang terkuak. Selain menangkap ketiganya, turut pula disita barang bukti yang dikuasai komplotan pelaku.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando, mengatakan, pengungkapan pengedar sabu yang dikuasai ketiga terduga pelaku berawal dari informasi yang diterima Satuan Narkoba Tim III Unit I Polrestabes Makassar, menyebutkan bahwa seorang lelaki bernama Husen Guntur, berdomisili di Jalan Capoa, Kecamatan Tallo, diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

”Informasi kemudian ditindaklanjuti Satnarkoba Tim III Unit I Polrestabes Makassar, dipimpin Ipda Rahman dengan turun menyelidiki pada Selasa (6/9). Hasilnya terkuak, lelaki Husen menguasai barang haram tersebut setelah dilakukan pengepungan di rumahnya. Selanjutnya, Husen diinterogasi dan secara persuasif Husen mengaku dan menunjukkan barang buktinya berupa satu saset besar diduga sabu (tersimpan di dalam balon lampu), satu bong/alat isap sabu,” ungkap Kasubag Humas, AKP Lando, Rabu (7/9)

Tidak sampai di situ, Tim III Unit I Satuan Narkoba Polrestabes setelah menginterogasi Husen, mendapatkan informasi keterlibatan rekannya bahwa barang haram tersebut diperoleh dari lelaki Lukman. Sehingga pengembangan dilakukan tepatnya di sebuah rumah di Villa Mutiara, Kecamatan Biringkanaya.
”Proses pengembangan berbuah hasil, lelaki bernama Lukman berhasil diamankan di rumahnya. Dari tangan Lukman turut disita barang bukti berupa dua saset besar diduga sabu ditemukan di dalam lemari dapur, satu tas kecil warna hitam berisi lima saset besar berisi butiran kristal bening diduga sabu, lima saset kecil kristal bening diduga sabu ditemukan dalam lemari pakaian, satu tas kacamata warna hitam berisi satu saset kecil birisi sabu sisa pakai, tiga kaca/pireks, satu sendok sabu, dan satu unit gawai merek Realmi warna biru,” jelas Kasubag Humas.
Dari hasil interogasi terhadap lelaki Lukman, sambungnya, terduga mengakui kalau sabu yang dikuasai sebelumnya itu diperoleh dari lelaki Furbianto alias Aco pada hari Minggu (4/9), sekitar pukul 15.00 Wita.

”Kata pelaku Lukman bahwa sabu yang dikuasainya itu dibawakan di rumahnya oleh lelaki Furbianto yang akrab disapa Aco. Dan sebelum barang haram diterima, Lukman lebih dulu menerima telepon dari lelaki bernama Unjung yang berdomisili di Tawao Malaysia. Dan pembicaraannya jika Lukman ditawarkan sabu yang berada di Palu (Sulteng). Kemudian Lukman meminta bantuan ke lelaki Furbianto yang berada di Palu untuk membawa sabu tersebut ke Makassar. Setelah itu, Lukman menyampaikan lelaki Unjung bahwa sudah ada yang bersedia mengantar barang tersebut dari Palu ke Makassar. Lelaki Unjung kemudian mengatur yang kemudian hasil penjualan Lukman diserahkan ke lelaki Husen,” jelas AKP Lando.

Lagi-lagi proses pengembangan dilakukan, kata AKP Lando, dan berhasil mengamankan lelaki Furbianto yang hendak berangkat ke Palu dengan menumpangi bus Borlindo.
”Kasus ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan, tiga orang pelaku diamankan bersama barang buktinya oleh Satnarkoba Polrestabes Makassar. Adapun pasal yang dijeratkan terhadap ketiganya yakni pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UUD No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkas Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando. (ish/jul/b)




×


Tiga Pengedar Sabu Jaringan Malaysia Dibekuk Satnarkoba Polrestabes Makassar

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link