RANTEPAO, BKM — Mantan Kepala Lembang To’yasa Akung, Kecamatan Bengkelekila, Toraja Utara (Torut) RRM ditahan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Rantepao dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) Senin (5/9) lalu.
Tersangka RRM dijebloskan ke hotel prodeo atas kasus korupsi DD semasa menjabat.
Kasubsi Intelijen dan Datun Cabjari Rantepao Muslimin Lagalung, Rabu (7/9) mengatakan penahanan tersangka berdasarkan surat Nomor: PR-02/P.4.26.8/Dsb/09/2022.
Tersangka ditahan setelah penuntut umum (PU) Kejari Tana Toraja Cabang Rantepao menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap dua dari penyidik Tipikor Kepolisian Resor Toraja Utara terhadap tersangka sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap P21 oleh penuntut umum.
Dijelaskan Muslimin, RRM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No.20 Tahun 2021 atas Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atas dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran dana lembang dan anggaran dana Lembang To’ Yasa Akung. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 920.870.660.
”RRM setelah menjalani pemeriksaan, Tim Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan bertempat di Rutan Polres Toraja Utara di Rantepao, ”sebut Muslimin.
Terpisah Kacabjari Rantepao, Deri Fuad Rachman membenarkan tersangka RRM sudah mendekam dibalik teruji besi guna menjalani proses hukum. Mempersiapkan proses administrasi penuntutan serta dakwaan agar secepatnya tersangka menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Makassar.
RRM menjabat Kepala Lembang periode 2014 s/d 2020 diduga melakukan Penyimpangan Dana Lembang TA. 2019 dan 2020.
Perbuatan melawan hukum RRM pada beberapa kegiatan pembangunan fisik, serta pembayaran barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kententuan perundang-undangan, dan kegiatan tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar 900 juta. (gus/C)

