MAKASSAR, BKM — Sebuah rumah di BTN Kodam 3, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, dikepung beberapa pria bersenjata yang diketahui tim Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel. Pengepungan dipimpin Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba, AKP Abd Majid.
Petugas kepolisian mengepung rumah dua pria berinisial RAP (19) dan MR (21), pada Rabu (7/9), setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan adanya dugaan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu yang dikuasai keduanya.
”Dari hasil penggeledahan di rumah lelaki RAP dan MR, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 97 paket ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 83,55 gram, 6 buah ponsel, 3 unit timbangan digital, tiga buah buku tabungan, 3 buah kartu ATM, dan 1 unit mobil,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, Kamis (8/9).
Perwira tiga bunga melati di pundaknya ini menambahkan, penangkapan kedua terduga pelaku berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel.
”Jadi kedua orang terduga pelaku tersebut meresahkan warga dengan dugaan penyalahgunaan narkoba. Dengan demikian, Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel mendapat informasi tersebut melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan terkuak jika betul keduanya menguasai barang haram sabu tersebut. Itu diketahui setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang buktinya. Kini, kedua terduga pelaku dan barang buktinya digiring ke ruang penyidik Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana. (ish/b)

