BULUKUMBA, BKM — Direktur Bulukumba Monitoring Center (BMC) Firman Gani rencananya akan diperiksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bulukumba terkait kasus pokok pikiran (Pokir) DPRD Bulukumba.
Direktur BMC Bulukumba Firman Gani saat dikonfirtmasi BKM menbenarkan hal tersebut. Firman mengaku telah menerima surat panggilan dari penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Bulukumba untuk dimintai klarifikasi.
” Suratnya sudah saya terima, saya akan dimintai klarifikasi terkait laporan saya,” ujarnya.
Ditambahkan Firman jika dirinya akan menghadiri undangan Tipikor Polres Bulukumba dan akan memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.
Diberitakan sebelumnya penyidik Polres Bulukumba masih melakukan telaah terhadap kasus proyek pokok-pokok pikiran (Pokir) milik DPRD Bulukumba sebesar Rp 1,3 miliar lebih.
Awalnya, kasus Pokir anggota dewan ini berprores keranah hukum pasca aktivis BMC Firman Gani, melapor ke Mapolda Sulsel sejak beberapa bulan lalu. Dia melaporkan adanya dugaan praktik jual beli Pokir.
“Iya, memang dari Polda Sulsel, kemudian dilimpahkan kesini (Polres Bulukumba). Kita sudah tindaklanjuti, kita masih telaah,” ujar Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam, saat dihubungi melalui aplikasi whatsApp (WA), Selasa (13/9).
Menurut dia, apakah ada potensi peningkatan status, pihaknya belum bisa menyampaikan. Sebab, kasus ini sedang ditangani bagian Tipikor Polres Bulukumba. Mereka masih melakukan telaah.
“Kami belum bisa menyimpulkan, apakah ada potensi atau tidak. Sekarang sudah ditangani pada bagian Tipikor Polres Bulukumba,” ungkapnya.
Sebelumnya, Direktur BMC Bulukumba, Firman Gani, menambahkan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti dalam kasus dugaan jual beli pokir milik DPRD ke Polda Sulsel. Saat ini, kata dia, tinggal menunggu keseriusan dari kepolisian supaya segera memproses oknum yang terlibat didalamnya.
“Ada gratifikasi disini, jual beli proyek, dan itu melanggar. Kami punya bukti kuat, ada rekaman dan beberapa lainnya. Semua ini sudah kita serahkan ke penyidik kepolisian,” kata Firman kemarin.
Sedangkan didalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP), dua penyidik Polres Bulukumba ditunjuk dalam penanganannya, yakni Ipda Andi Aswad Salam dan Briptu Wawan Kurniawan.(min/C)

