pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pemkot Massif Amankan Aset yang Diserobot

Toko Agung Harus Bayar Denda Rp269 Juta

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Makassar secara massif melakukan langkah-langkah penyelamatan dan pengamanan aset yang dikuasai pihak ketiga. Salah satu yang dilakukan adalah menggagas inovasi non aplikasi Pusaka atau Pengembalian Fungsi Lahan Fasum Fasos.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Akhmad Namsum, menerangkan program itu sangat penting dalam rangka mengembalikan manfaat fasum fasos untuk kepentingan umum. Bukan untuk kepentingan pribadi maupun golongan.

Untuk melaksanakan program Pusaka ini, kata Akhmad Namsum, sudah ada SK wali kota yang menjadi acuan atau dasar untuk pelaksanaan pengembalian fasum fasos yang dikuasai atau diserobot pihak ketiga. SK Nomor 2593/310 05 tahun 2022 tentang pembentukan tim pengembalian fungsi fasilitas umum dan fasilitas sosial Pemerintah Kota Makassar.

“SK Wali Kota ini adalah rujukannya dan InsyaAllah ke depan kita akan tingkatkan regulasinya. Bila memungkinkan menjadi perwali. Kalau ada aset atau fasum fasos yang mau dikembalikan ke fungsinya, maka turunan SK wali kota ini adalah kita buat surat perintah sekda sebagai tim yang melakukan pelaksanaan implementasi dalam pengembalian fungsi,” katanya.

Mengacu pada SK tersebut, Akhmad Namsum mengatakan dibentuk tim pengamanan aset yang beranggotakan sejumlah stakeholder terkait. Di antaranya aparat kepolisian, Satpol PP, Bidang Aset, dan OPD yang asetnya tercatat masih dikuasai pihak ketiga.
Lebih jauh dikemukakan, sejak adanya program Pusaka ini, sudah ada sejumlah fasum fasos yang berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke fungsinya. Di antaranya rumah dinas (rumdis) milik Dinas Kesehatan yang berlokasi di Jalan Yusuf Dg Ngawing. Rumdis seluas 500 meter persegi itu kembali ke Pemkot Makassar setelah 40 tahun dikuasai salah satu mantan pejabat di Dinas Kesehatan.
Selain itu, juga berhasil diamankan satu unit rumah dinas di kompleks PDAM Makassar Jalan Dr Ratulangi seluas 200 meter persegi. Rumdis itu juga berada di bawah penguasaan keluarga mantan pejabat dinkes.

Pada Jumat (25/9), pihak penyelamat aset sudah mengambil langkah strategis terhadap rumdis tersebut. Orang yang menempati rumah tersebut minta diberi waktu paling lambat Senin (28/9) untuk mengosongkannya.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan fasilitas umum berupa saluran drainase yang ditutup dan dijadikan lokasi tempat parkir oleh Toko Agung di kawasan Jalan Dr Ratulangi.
“Hasilnya, Toko Agung harus membayar sewa penggunaan saluran drainase, termasuk dendanya karena sudah lama digunakan untuk kepentingan sepihak namun tidak ada kontribusi untuk Pemkot Makassar. Setelah dihitung-hitung, Toko Agung harus membayar denda sekitar Rp269 juta,” tambahnya.
Selanjutnya, tim dalam waktu dekat kembali akan menyelamatkan aset Pemkot Makassar yang saat ini dijadikan pasar kecil berlokasi di samping kiri salah satu kantor media, Jalan Cendrawasih.

Akhmad Namsum menambahkan, melalui program Pusaka, pihaknya akan fokus mengambil kembali lahan yang diserobot. “Kami sudah kumpulan semua camat menyerahkan data fasum fasos yang dikuasai pihak ketiga. Data sementara, sudah ada puluhan data yang masuk ke kami,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Aset BPKAD Makassar Muhammad Arnan, mengaku memang masih banyak aset Pemkot Makassar yang dikuasai pihak ketiga. Termasuk yang dikuasai mantan pejabat.
Menurutnya sebagian besar aset yang bermasalah sekarang berasal dari masa lalu yang tidak tuntas. Ada pembiaran dilakukan hingga harus diselesaikan sekarang.

“Masih ada ratusan aset berupa tanah dan bangunan yang hingga saat ini dikuasai pihak ketiga. Termasuk masih ada yang dikuasai mantan pejabat,” kata Arnan.
Sejauh ini, Pemkot Makassar masih menyisakan 145 lahan sekolah tak bersertifikat. Pada 2021 lalu, pemkot hanya bisa menyelamatkan delapan sekolah untuk disertifikatkan. (rhm)




×


Pemkot Massif Amankan Aset yang Diserobot

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link