PAREPARE,BKM — Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono memimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra 2022 yang digelar serentak di seluruh Indonesia di Mapolres Parepare, Senin (3/10).
Kegiatan apel gelar pasukan dihadiri Wakapolres Parepare, Kompol Sugeng Suprijanto, Kasat Pol PP, HM Anzar, Perwakilan Dinas Perhubungan Iskandar Nusu, Kasatlantas Muh Yusuf sebagai pemimpin upacara, dan sejumlah perwira jajaran Polres Prepare.
Jajaran personel dalam operasi zebra ditandai dengan penyematan pita oleh Kapolres Parepare, kepada masing- masing perwakilan TNI, Polri dan Dinas Perhubungan sebagai bentuk kesiapan Operasi Zebra 2022 dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Kapolres Parepare AKBP Andiko Wicaksono menyampaikan Operasi Zebra Tahun 2022 merupakan operasi Cipta kondisi Kamseltibcarlantas, menjelang natal 25 Desember tahun 2022 dan tahun baru 1 Januari 2023.
“Dalam melaksanakan tugas di lapangan harus tetap berpedoman kesehatan dan utamakan faktor keamanan keselamatan dengan formasi yang ada,” ujar AKBP Andiko.
Sementara Kasatlantas Polres Parepare AKP Muh Yusuf, mengatakan, Operasi Zebra ini dilaksanakan selama 14 Hari mulai tanggal 3 Oktober sampai dengan 16 Oktober 2022, dengan tujuan untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, dan angka kecelakaan lalu lintas serta fatalits korban laka lantas dan meningkatkan kedisiplinan kepada masyarakat dalam berlalu lintas.
“Semua tujuannya ini untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Jadi kami imbau kepada seluruh masyarakat mari sama-sam kita mematuhi peraturan lalu lintas,”Ujar AKP Muh Yusuf.
Operasi Zebra melibatkan 50 personel dari bagian lalu lintas, sementara baik gabungan antara personil staf, operasional dan lalu linas kurang lebih 90 personel.
Sasaran pelanggaran Operasi Zebra Tahun 2022, yaitu pengendara kendaraan sepeda motor yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang dan pelanggaran over dimensi. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan pengendara yang tidak menggunakan helm standar, lima pengemudi atau Pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol, pengemudi atau mengendarai kendaraan bermotor yang melawan arus, mengemudi atau pengendara untuk motor yang melalui batas kecepatan. (mup/C)

