WAJO, BKM — Bupati Wajo, Amran Mahmud menghadiri penyerahan penghargaan kualitas pengisian jabatan pimpinan tinggi Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi 2021 Kategori Baik di Hotel Royal Ambarrukmo, Yogyakarta, Kamis (6/10).
“Kami bersyukur atas penghargaan ini. Penghargaan ini merupakan yang ketiga kalinya dari KASN. Sebelumnya pada tahun 2020 KASN telah memberikan anugerah meritokrasi dengan nilai Baik dan pada 2021 memberikan anugerah meritokrasi dengan nilai sangat baik,” ujar Amran.
Amran menyampaikan terima kasih ke KASN atas penghargaan ini. “Kami tetap mengharapkan pembinaan, bimbingan, dan arahan dari KASN agar hasil yang diperoleh saat ini akan lebih menunjukkan progres yang lebih baik di masa yang akan datang. Khususnya dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkup Pemkab Wajo yang menerapkan sistem merit,” jelasnya.
Penganugrahan dirangkai peluncuran aplikasi SIJAPTI 4.0, Amran mengapresiasi layanan KASN yang sangat responsif, baik melalui aplikasi SIJAPTI maupun media komunikasi elektronik.
Dia mengaku, Wajo terbantu dengan layanan KASN itu sehingga seluruh proses pengisian jabatan pimpinan tinggi tidak membutuhkan waktu yang lama dalam proses pengisiannya.
“Semoga kolaborasi KASN sebagai pengawal meritokrasi di tanah air bersama dengan pemerintah kabupaten/kota tetap eksis. Sehingga Pemkab Wajo secara khusus dapat menciptakan aparatur sipil negara (ASN) yang profesional, berkinerja tinggi, dan berintegritas guna menjamin terwujudnya birokrasi kelas dunia di tahun 2045,” harapnya.
Keberhasilan ini tentu semua berkat kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, dari semua pihak, terutama BKPSDM dan tim yang tergabung di dalamnya serta dukungan dari seluruh jajaran ASN di Wajo.
Menurutnya, penghargaan bukanlah tujuan utama, tetapi ini merupakan spirit untuk terus konsisten dalam penerapan sistem merit dalam manajemen ASN di lingkup Pemkab Wajo.
Kepala BKPSDM Wajo, Herman, membenarkan Pemkab Wajo menerima anugerah ini karena dinilai telah melaksanakan sistem merit dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi secara transparan, adil, dan kompetitif. Ini sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. (ono/C)

